Kamis, 12 April 2018 16:04 WIB

Polri Disarankan Ambil Alih Kasus Bank Century

Editor : Rajaman
Bank Century (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan, lantaran banyak konflik kepentingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris menutup penanganan kasus Bank Century.

"Terbukti, KPK hampir menutup kasus Century. Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri dalam keterangan pers, Kamis (12/4/2018).

Menurut Fahri, hal itu disebabkan pada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. "Kita tau salah satu penyebab kasus Century tidak diproses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century)," bebernya.

 Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menuturkan, saat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dijabat Susno Duadji, kasus Century milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya.

"Tetapi kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket. Dan pansus ini menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK, tetapi kemudian tidak diproses," tandas Fahri.

"Karena itu, saya kira lebh baik jangan diberikan ke KPK, sebab pasti ini tidak akan diproses. Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK," tambahnya.

Untuk itu, ia menambahkan, selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus tersebut. "Supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi," imbuh Fahri.


0 Komentar