Kamis, 12 April 2018 16:40 WIB

Tak Mampu Selesaikan Kasus Century, KPK Diminta Lempar Handuk

Editor : Rajaman
Masinton Pasaribu (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalankan praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, salah satunya dalam kasus besar skandal Bank Century.

Masinton mengatakan, jika tidak sanggup menyelesaikan kasus Century, sebaiknya KPK menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan atau kepolisian.

"KPK masih pilih tebang. KPK cuma jago terhadap kasus-kasus kecil. Lempar handuk saja kalau tidak mampu. Jangan ditahan-tahan seperti selama ini," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Menurut mantan anggota Pansus Angket KPK ini, perintah PN Jakarta Selatan mempertegas dan mengonfirmasi bahwa praktik pemberantasan korupsi masih pilih-pilih.

"Putusan itu jelas memberi perintah kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus Century. Kalau KPK tidak mampu, serahkan ke aparat penegak hukum lainnya, kejaksaan maupun kepolisian," terangnya.

Selanjutnya, Politisi PDIP ini berujar, ranah penegakan hukum bukan hanya monopoli KPK. Masih ada Kejaksaan dan Kepolisian yang siap bekerja, bila lembaga antirasuah itu tidak sanggup menyidik kasus-kasus besar.

"Pada kasus-kasus besar dimangkrakkan, baik Century dan Pelindo II," pungkasnya.


0 Komentar