Jumat, 13 April 2018 11:26 WIB

Boediono Serahkan Kasus Bank Century ke Penegak Hukum

Editor : Rajaman
Boediono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menyerahkan penanganan kasus Bank Century ke KPK. Hakim praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk Boediono. 

"Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono usai mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018). 

Boediono juga bicara soal andil mengelola perekonomian Indonesia saat menghadapi krisis global tahun 2008. "Dalam kehidupan sesorang sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini," sambungnya. 

Nama Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.

Soal putusan praperadilan ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan yang diketok pada Senin (9/4). KPK akan menindaklanjuti putusan dengan lebih dulu memanggil ahli.

"Nanti kita pelajari dulu, ini baru dua hari. Kita bahas dulu, kita panggil ahli dulu. Ada urutan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red), dilakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada dua alat bukti baru dinaikkan tersangka," kata Basaria, Kamis (12/4).

Basaria menegaskan, KPK menentukan status hukum seseorang selalu berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya, KPK melakukan penanganan kasus secara cermat.


0 Komentar