Sabtu, 14 April 2018 08:33 WIB

Dua BUMN Rugikan Uang Negara Hingga Rp94 Miliar

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Nindya Karya (NK) dan PT Tua Sejati (TS) telah merugikan uang negara sebesar Rp94,58 miliar. Lembaga Antikorupsi telah menetapkan kedua korporasi ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

"Diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/4/2018).

Laode mengatakan, lembaganya bakal mengambil langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Salah satunya, fokus kepada asset recovery dalam penanganan kasus ini.

"KPK fokus meminta pertanggungjawaban korporasi sebagi subjek atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Laode.

Kasus korupsi yang menyeret dua korporasi berplat merah ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, korporasi dijadikan sarana penyalahgunaan wewenang oleh oknum.

Empat tersangka kasus ini sudah di vonis oleh Tipikor Jakarta. Mereka di antaranya Heru Laksono kepala PT NK cabang Sumut dan Aceh divonis 15 tahun penjara, Ramadhany Ismy PPK divonis 6 tahun penjara, dan Ruslan Abdul Gani yang divonis 5 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dengan penunjukan langsung sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dan mark up. Sehingga kedua korporasi ini diuntungkan dengan rincian PT NK mendapat Rp44.68 miliar dan PT TS mendapat Rp49.9 miliar.

Atas perbuatannya kedua korporasi tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


0 Komentar