Rabu, 18 April 2018 09:45 WIB

MKD Belum Jadwalkan Panggil Arteria

Editor : Rajaman
Anggota Komisi VIII DPR RI, Arteria Dahlan. (Foto: Bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima laporan Kementerian Agama (Kemenag) atas makian 'bangsat' yang dilontarkan anggota F-PDIP DPR Arteria Dahlan. Namun, MKD belum dapat memastikan jadwal pemanggilan terhadap Arteria.

"Kan ini ada beberapa perkara. Kita sesuai nomor register masuk. Jadi nggak bisa ditentuin, kan kita nggak pakai target. Pokoknya selesai (satu perkara), ya ke perkara berikut," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers, Rabu (18/4/2018).

Saat ini, surat Kemenag tertanggal 3 April 2018 yang diterima MKD sedang dalam tahap verifikasi. Dasco menyebut, kemungkinan pemrosesan lebih lanjut terhadap laporan ini dilakukan pada masa persidangan DPR periode mendatang. Sebab, DPR akan menjalani masa reses pada 27 April 2018.

"Nggak keburu kayaknya (masa persidangan ini)," jelas Dasco.

Karena itu, Dasco juga tak bisa memastikan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Arteria. Proses verifikasi MKD belum memutuskan apakah laporan Kemenag itu layak ditindaklanjuti atau tidak. 

"Itu (sanksi) kita nggak bisa ngomong, karena kita belum tahu dia memenuhi syarat perkara atau nggak. Gimana kita mau bilang kena sanksi," ujarnya.

Sebelumnya,  Buntut kalimat bangsat dilontarkan Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada Kementerian Agama dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu masih berlanjut.

Kemenag secara lembaga telah melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

“Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya. Karena itu, kami secara institusi kelembagaan, Kementerian Agama, mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Lukman, Selasa (17/4/2018).

Lukman sadar apa yang disampaikan Arteria merupakan pendapat dalam forum resmi, sehingga tak bisa dipidanakan. Namun Lukman tetap membawa persoalan ini ke MKD DPR agar Arteria diselidiki secara etik.

“Kami memahami bahwa anggota Dewan punya hak imunitas, apa pun ucapannya dalam persidangan tidak bisa dituntut di muka hukum, tapi dari sisi etik itu bisa dikaji MKD,” ucap dia.

“Karena ini institusi. Kalau saya selaku person nggak ada masalah. Kalau institusi, banyak pihak terluka,” imbuhnya.

Makian terlontar saat rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Rabu (28/3). Awalnya, Arteria menyarankan kejaksaan tak hanya menginventarisasi travel umrah yang bodong, tapi juga melakukan penindakan. Dia tampak kesal kepada Kementerian Agama.

“Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bangsat, Pak, semuanya, Pak!” tuding Arteria dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Arteria akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Ia membeberkan sejumlah alasan mengapa makian itu terlontar dari mulutnya.

“Kalau ada ketersinggungan, mohon maaf kalau saya menyinggung Pak Menteri (Menag Lukman Hakim Saifuddin) dan teman-teman Kemenag,” kata Arteria.


0 Komentar