Kamis, 19 April 2018 07:54 WIB

Peraturan Pajak Diminta Melalui Kajian Mendalam

Editor : Rajaman
Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR Darmadi Durianto meminta Dirjen Pajak tidak membuat peraturan-peraturan yang belum melalui kajian mendalam. 

Dia mengingatkan, saat ini aspek psikologis masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah peraturan.

"Jika peraturan dibuat kemudian ditunda atau direvisi kembali, maka akan menurunkan wibawa pemerintahan," ujar Darmadi, Kamis (19/4/2018).

Bendahara Umum Megawati Institute ini mengatakan, reformasi perpajakan harus mendorong agar UMKM bisa berkembang dan memiliki daya saing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.

"Karena itu, sebuah peraturan pajak yang dibuat jangan sampai menurunkan daya saing pelaku UMKM," pesan Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI P itu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas pajak. 

"Harus membuka komunikasi yang baik dengan kantor pajak, jadi jangan takut,” ucap dia.

Hestu mengungkapkan, saat ini masyarakat masih banyak yang tidak patuh dalam membayar pajak. 

"Pajak adalah modal pembangunan nasional, sehingga setiap warga negara tanpa terkecuali harus patuh membayar pajak," katanya.


0 Komentar