Kamis, 19 April 2018 14:01 WIB

Polisi Terus Mempertanyakan Menteri Atas Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Editor : Amri Syahputra
Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Polisi Jakarta telah mempertanyakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkembangan terakhir dalam penyelidikan mereka terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang kontroversial, menyusul pertanyaan sebelumnya terhadap dua menteri kabinet lainnya.

Kepala Polda Khusus Polisi Jakarta Kombes. Adi Deriyan mengatakan pada hari Rabu bahwa polisi telah mempertanyakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya baru-baru ini.

"Kami telah mempertanyakan (Siti Nurbaya)," kata Adi, tetapi dia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Bulan lalu, polisi mempertanyakan Menteri Koordinator Kelautan Luhut Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bersama dengan pejabat tinggi lainnya.

Saat menginterogasi Luhut, polisi meminta menteri koordinator untuk mengklarifikasi keputusannya untuk mencabut moratorium proyek tersebut.

Proyek multi-triliun rupiah telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan juga pejabat negara, dengan polisi yang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek setelah menemukan "ketidakberesan" dalam penjualan pulau-pulau yang direklamasi.

Antara melaporkan bahwa nilai properti kena pajak (NJOP) untuk  Pulau C dan D ditetapkan sebesar Rp3,1 juta (US$ 230) per meter persegi, sementara tanah itu dijual seharga lebih dari Rp25 juta per meter persegi.

NJOP dihitung berdasarkan penilaian independen auditor publik (KJPP) sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 28/2009 tentang perpajakan dan retribusi daerah dan UU No.9 / 2011 tentang pajak tanah dan bangunan di daerah pedesaan dan perkotaan.

Adi mengatakan bahwa divisi kejahatan khusus berencana untuk mempertanyakan lebih banyak pejabat pemerintah.

Secara terpisah, Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menegaskan kembali janji kampanyenya untuk menghentikan proyek tersebut, dengan alasan bahwa itu hanya akan menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.


0 Komentar