Senin, 30 April 2018 20:55 WIB

Tak Punya E-KTP, 844.000 Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Editor : Yusuf Ibrahim
Perekaman pembuatan KTP elektronik (e-KTP). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 844.000 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Jika tak miliki surat keterangan (suket) sampai akhir pemilihan, maka pemilih yang tak punya e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Sampai akhir (pemungutan suara) yang nggak punya suket ya nggak bisa milih," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).


Sebelumnya Viryam menjelaskan, dinas Dukcapil daerah setempat sudah mengecek data warga yang telah melakukan perekaman data e-KTP dan telah memiliki suket. Warga yang sudah memiliki suket tidak dicoret dari data pemilih.

"Pertama, setelah dicek ternyata data itu ada dalam dokumen kependudukan (sudah rekam data). Kedua, dukcapil mengeluarekan suket, sehingga mereka tidak dicoret," jelas Viryan.

Jumlah 844.000 pemilih tak miliki e-KTP pada Pilkada Serentak 2018 tersebut berkurang pada pilkada sebelumnya. "Dari sebelumnya yang 6,7 juta itu menjadi di bawah satu juta, angka sekarang 844.000 pemilih yang tidak punya KTP elektronik atau belum dipastikan memiliki KTP elektonik," ujarnya.

Menurut Viryam, menurunnya jumlah pemilih yang tak memiliki e-KTP juga karena dukungan dari dinas dukcapil kabupaten/kota.

"Hal ini (penurunan) dimungkinkan terjadi dengan dukungan dinas dukcapil kabupaten/kota," tuturnya.(exe/ist)


0 Komentar