Rabu, 02 Mei 2018 14:25 WIB

Pertamina Dikenakan Sanksi Atas Tumpahan Minyak di Balikpapan

Editor : Amri Syahputra
Tumpahan minyak di pantai, Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur.

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan minyak dan gas negara Pertamina atas insiden tumpahan minyak yang menyebabkan polusi dan kerusakan ekosistem Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal penegak hukum kementerian, Rasio Ridho Sani, mengatakan tiga langkah harus dipenuhi oleh Pertamina.

“Saya sudah menandatangani sanksi administrasi untuk Pertamina minggu lalu. Sebagai salah satu dari tiga langkah, kami meminta Pertamina untuk melakukan perbaikan pada manajemen keselamatan eksplorasi, ”ucapnya saat wawancara di Jakarta pada hari Senin.

Di antara persyaratannya adalah penyerahan data di daerah-daerah di mana operasi Pertamina menghadapi risiko tumpahan minyak yang serupa.

Kementerian juga meminta Pertamina untuk melakukan audit lingkungan untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi dan menentukan cara untuk menyelesaikannya.

Pertamina juga harus bertanggung jawab atas area yang terkena tumpahan minyak. Rasio mengatakan kementerian telah memperoleh data rinci tentang daerah-daerah yang tercemar.

"Kami telah memerintahkan Pertamina untuk merehabilitasi lokasi yang masih terkontaminasi dengan minyak, seperti pantai."

Selain sanksi administratif, Pertamina akan harus membayar kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tumpahan minyak. Kementerian itu mengatakan, bagaimanapun, bahwa pihaknya belum menentukan jumlah pasti untuk kerugian dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh insiden tersebut.

"Mengenai angka kompensasi dalam gugatan perdata yang akan kami ajukan terhadap Pertamina, tim kami di lapangan masih melakukan perhitungan," kata Rasio. Dia mengatakan, kerugian akan termasuk kerusakan ekosistem, seperti hutan bakau dan pantai.


0 Komentar