Rabu, 09 Mei 2018 08:16 WIB

Soal Vonis Pembubaran HTI, PKB: NKRI Harga Mati!

Editor : Rajaman
Muhaimin Iskandar. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan HTI atas surat keputusan Menkum HAM tentang SK pembubaran.  Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengapresiasi atas putusan PTUN itu.

"Ya alhamdulillah kita bersyukur keputusan itu menambah kepercayaan umat Islam bahwa pada dasarnya NKRI harga mati," kata pria akrab disapa Cak Imin, Rabu (9/5/2018).

Cak Imin berpendapat putusan PTUN membubarkan HTI tidak melanggar hak bersikap setiap warga negara. Menurutnya, hal terpenting adalah tidak melanggar Pancasila dan UUD 1945.

"Oh nggak (tidak melanggar hak bersikap warga negara), yang penting tidak melanggar Pancasila, UUD '45, NKRI nggak masalah," ungkapnya.

Sebelumnya, vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI sudah diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah. 

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). 


0 Komentar