Rabu, 09 Mei 2018 08:28 WIB

Politikus PKS Diminta Baca UU soal Usia Minimal Caleg

Editor : Rajaman
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidlowi meminta Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera membaca Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terutama bagian yang membahas batas usia minimal caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Menurut Baidowi, dalam UU tersebut jelas termaktub bahwa syarat usia caleg minimal 21 tahun. Tidak boleh ada peraturan lain yang menabrak syarat usia yang tercantum dalam UU tersebut. 

Mardani sebelumnya mengusulkan agar KPU memuat syarat usia minimal 19 tahun bagi caleg DPRD kabupaten/kota dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019. 

"Bilang ke beliau untuk baca UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf a yang dinyatakan bahwa usia caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berusia 21 tahun atau lebih," ujar Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (9/5/2018). 

Baidowi menegaskan bahwa PKPU merupakan peraturan turunan dari UU No. 7 tahun 2017. Segala jenis aturan yang dimuat dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017. 

Mengenai batas usia minimal 21 tahun, Baidowi mengatakan hal itu jelas tertuang dalam UU. Kalimat yang tertulis pun sama sekali tidak berpotensi multitafsir. 

"Kita harus bicara merujuk pada UU yg menjadi ketentuan hukum. Dan PKPU tidak boleh menabrak UU," lanjutnya. 

Terpisah, anggota Komisi II Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengutarakan pendapat yang sama seperti Baidowi. Menurutnya, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas mengatur mengenai batas usia minimal caleg. 

"Kalau PKPU mengatur batas usia menjadi minimal 19 tahun, sama saja menganulir UU. Tidak boleh karena UU derajatnya lebih tinggi daripada PKPU," kata Firman. 

Firman menjelaskan bahwa batas usia minimal 21 tahun bagi caleg sudah dipertimbangkan dengan matang saat UU masih digodok di DPR. Salah satu pertimbangannya yakni lantaran anggota dewan mesti memiliki kematangan dari segi usia. 

Hal itu dinilai perlu dijadikan pertimbangan karena tugas anggota dewan cenderung multiaspek. Banyak hal lintas bidang yang mesti dipahami oleh seorang anggota dewan. 

"Tingkat kematangan anggota dewan harus terbentuk," tutur Firman. 

Sebelumnya, Mardani Ali Sera mengusulkan agar KPU memuat syarat minimal usia 19 tahun bagi caleg DPRD Kabupaten/kota dalam rancangan PKPU. Menurutnya, mesti ada perbedaan syarat bagi caleg DPR dan DPRD provinsi dengan DPRD kabupaten/kota. 

"Justru syarat caleg (DPRD) kabupaten/kota, provinsi, dan pusat yang sama 21 tahun mesti diubah," ucap Mardani kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (8/5). 

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berpendapat serupa. Menurutnya, inisiatif yang baik jika syarat usia minimal 19 Tahun bagi caleg DPRD kabupaten/kota diterapkan pada Pemilu 2019. 

"Inisiatif yang baik sekali. Tinggal dibincangkan kerangka hukumnya," ujar Antoni melalui pesan singkat, Selasa (8/5). 

Dia mengamini bahwa UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas usia minimal caleg yaitu 21 tahun, bukan 19 tahun. Akan tetapi, Antoni mengatakan aturan batas usia minimal 19 tahun bagi caleg bisa saja diatur dalam PKPU. 

"Idealnya (revisi) di UU. Tapi bagus juga kalau partai-partai di DPR setuju bahwa cukup perubahannya di PKPU saja. Ada semacam kesepakatan politik di antara mereka," ujar Antoni.


0 Komentar