Senin, 14 Mei 2018 12:25 WIB

DPR Tolak Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Revisi UU Terorisme

Editor : Rajaman
Revisi UU Terorisme (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR Firman Soebagyo menyatakan menolak jika pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengganti revisi UU Terorisme kini pembahasannya masih belum diketuk palu.

Menurut Firman, bila Perppu diterbitkan maka akan terjadi overlaping dan tumpang tindih dalam aturan hukum. 

"Kalau pandangan saya dalam menerbitkan aturan hukum hendaknya tidak ada overlaping dan tumpang tindih karena penbahasan revisi UU teorisme tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang mentok karena adanya ego sektoral serta tarik menarik kepentingan politik nasional," kata Firman saat dihubungi, Senin (14/5/2018). 

Politikus Golkar ini mengakui, UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme masih banyak kelemahan sehingga aparat tidak bisa represif salah satunya juga soal pelibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme.

"Karena itu, masalah terorisme bukan menjadi domain Polri serta BIN tetapi juga tanggungjawab bangsa dan negara termasuk TNI karena terorisme sudah melibatkan lintas negara," terang Firman. 

Firman pun berharap agar pemerintah jangan terburu-buru untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengeluarkan Perppu. Sebab, masalah pembahasan revisi UU terorisme ini tinggal menyelesaikan tahap akhir saja. 

Tidak Gunakan Perppu

Sementara itu, Menko Polhukam bersama dengan sekjen parpol pendukung pemerintah menyatakan tidak akan menggunakan Perppu untuk mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan kasus terorisme.

"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di rumah dinasnya, Senin (14/5/2018).

Wiranto mengatakan, opsi perppu yang sempat mencuat mengingat rentetan ledakan bom yang dilakukan kelompok teroris tidak digunakan. Menurut Wiranto, konsep terakhir dari revisi UU Antiterorisme akan segera diselesaikan.

"Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan perppu, tapi segera diselesaikan bersama-sama," kata Wiranto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan agar payung hukum bagi pemberantasan korupsi segera diselesaikan. Jokowi menyebut revisi UU Antiterorisme sudah 2 tahun dibahas DPR dan belum juga selesai.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU Terorisme memang mendesak, terlebih Surabaya akhir-akhir ini diserang bom.


0 Komentar