Rabu, 30 Mei 2018 08:00 WIB

DPR Dukung Pandangan Presiden Soal Mantan Napi Koruptor Ikut Caleg

Editor : Rajaman
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.  Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mendukung pandangan Jokowi mengenai larangan tersebut. 

"Kami sepakat dengan pandangan presiden bahwa Indonesia adalah ngara hukum maka dalam penyelanggaran negara harus taat hukum dan KPU adalah pelaksana UU sehingga KPU tidak bisa menbuat norma baru yang tidak diatur dalam UU," kata Firman saat dihubungi, Rabu (30/5/2018).  

Politikus Golkar menuturkan, dalam konstitusi jelas WNI punya hak dicalonkan dan mencalonkan, punya hak memilih dan dipilih. 
Apalagi, yang punya kewenangan untuk melarang WNI tidak boleh mencalonkan ketika hak politik warga negara dicabut oleh Pengadilan dan MK sudah menolak gugatan bahwa mantan narapidana pidana tidak boleh mancalonkan.  

"Artinya keputusan MK final dan mengikat bagi semua pihak apalagi penyelenggara KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus taat bukan suka-suka karena arogansi kekuasaanya yang dikedepankan tetapi spirit dan semangat seluruh fraksi sepakat bahwa parpol tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi dan tidak perlu diatur dalam PKPU tetapi bisa dalam bentuk lain spt intruksi ke parpol bahwa tdk boleh mencalonkan mantan narapindana kurupsi dan kalau masih mencalonkan maka KPU bisa mengumumkan kepada publik pasti parpol akan berfikir ulang," papar Firman.

Firman menilai sebagai pembuat UU, DPR dan Pemerintah tidak  boleh menabrak UU apalagi menabrak konstitusi. Apalagi, dalam rapat konsultasi beberapa waktu lalu Bawaslu juga sepakat dengan DPR dan Pemerintah bahwa larangan tersebut tidak perlu diatur dalam PKPU. 

Keputusan Final

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tetap mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

"Sikap kami tetap sama," tegas Ilham melalui pesan singkatnya, Rabu (30/5/2018). 

PKPU tentang pencalonan Pileg mendatang tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi, Rabu (30/5/2018). 

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Viryan mengatakan pihaknya takkan goyah meski berbagai pihak menolak larangan tersebut, termasuk dari Presiden Joko Widodo. 

"Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final," kata Viryan.

Viryan menegaskan, upaya yang dilakukan KPU itu untuk menghadirkan kontestasi pemilihan wakil rakyat yang bersih dan berkualitas. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. 

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. 

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018). 

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi. Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. 

Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz sebelumnya menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.

“KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).


0 Komentar