Kamis, 31 Mei 2018 09:08 WIB

Penambahan Kursi Pimpinan DPD Bakal Sengit

Editor : Rajaman
Ruang Sidang Paripurna DPD RI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Konsekuensi dari Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), maka jumlah pimpinan DPD dari semula tiga orang menjadi empat orang.

Satu pimpinan baru akan dipilih melalui paripurna luar biasa DPD RI pada Kamis (31/5/2018) besok.

“Calon satu pimpinan DPD tambahan bisa diajukan dari unsur wilayah timur, tengah, dan barat. Kamis besok akan dilakukan. Siapa saja bisa maju,” kata Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2018).

Menurut OSO, pemilihan pimpinan DPD besok akan berlangsung menarik dan seru. Pemilihan pimpinan DPD tambahan itu mengacu pada tata tertib tentang DPD Nomor 3 Tahun 2018 yang telah disahkan pada rapat paripurna yang lalu.

Dalam Tatib itu dijelaskan bahwa pimpinan DPD yang baru tidak diperbolehkan dari unsur yang sudah terpilih seperti OSO dari dapil Kalimantan Barat, Nono Sampono dari Maluku, dan Darmayanti Lubis dari Sumatera Utara.

"Dari daerah yang sudah terpilih tidak boleh, yang lainnya boleh ikut dari wilayah tengah timur, dan barat," kata OSO.

Soal siapa kandidat terkuat yang akan menduduki kursi pimpinan DPD tersebut, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan kemungkinan dari wilayah Jawa. Hanya saja, dia tidak bersedia menyebutkan siapa orang Jawa tersebut.

Sebelumnya, penambahan pimpinan DPR dan MPR sudah dilakukan sebagai konsekuensi Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 sebagai revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Dengan penambahan UU MD3 ini, pimpinan DPR bertambah satu, pimpinan MPR bertambah tiga dan pimpinan DPD bertambah satu.


0 Komentar