Kamis, 31 Mei 2018 09:17 WIB

Fahri Hamzah: Kemenangan Alfian Tanjung Jadi Tonggak Berakhirnya Kriminalisasi

Editor : Rajaman
Twitter @fahrihamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penceramah Alfian Tanjung mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). Kemenangan ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri berharap kemenangan yang diraih mantan dosen Universitas Dr Hamka (Uhamka) itu dapat menjadi momentum berakhirnya kriminalisasi terhadap ceramah dan opini.

"Opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara," ujarnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Kamis (31/5/2018).

Dia menjelaskan, selama ini yang lebih sering berceramah ngawur adalah pejabat, bukan ustaz ataupun ulama. Namun demikian, tidak ada keadilan yang tegak saat presiden atau menteri ngawur dalam berceramah

“Kenapa yang dituduh hate speech cuma ulama?” tanyanya. 

Dia mengatakan, di negeri sedang terjadi kegalauan dan kegamangan pemimpin menghadapi demokrasi dan kebebasan. Pemimpin tidak tahu cara dalam menghadapi demokrasi dan kebebasan rakyat.

“Unsur kejahatan dalam kata-kata itu pada dasarnya sulit dikriminalisasi. Sebab itu bisa menabrak kebebasan berbicara yang sedang tumbuh. Kita tahu batas kata-kata. Tapi saya setuju, agar menyerang agama, dan semua yang suci layak kriminalisasi, termasuk menyerang SARA,” tukasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis bebas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Hakim menyatakan Alfian tidak melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim


0 Komentar