Kamis, 31 Mei 2018 14:59 WIB

Metode Tepat untuk Mencegah Korupsi

Editor : Yusuf Ibrahim
Dr. Ir. Sutrija, M.Si. (foto dokumen Sutrija)

Penulis adalah Pengamat Sosial, Sutrija

 

“Korupsi sudah menjadi wahana dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari yang harus dihentikan, model ini belum pernah digunakan untuk menghentikan laju korupsi dalam pengelolaan anggaran negara di negeri ini. Penggagas telah berpengalaman dalam pengelolaan anggaran tersebut, baik dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari bantuan luar negeri sebagai (finance manager dan project officer) maupun anggaran APBN sebagai (bendahara maupun pimpro). Metode ini sangat tepat apabila digunakan pada pengelolaan anggaran tersebut, untuk itu model ini diharapkan dapat menjadi prioritas utama dalam menghentikan tingkah polah korupsi”

Fakta   :

Suara tembakan, deru kendaraan lapis baja dan raungan pesawat tempur sudah menjadi fenomena yang biasa bagi rakyat Suriah, Yaman dan Palestina saat ini, begitu pula berita tentang korupsi di negara kita Indonesia baik di media sosial, koran maupun media elektronik lainnya seperti radio dan televisi sudah menjadi hal yang biasa-biasa saja bagi masyarakat.

Mengapa demikian?? Karena korupsi sudah menjadi pemandangan sehari hari, yang mewarnai berita di seluruh media. Korupsi sudah menjadi tradisi di negeri kita, karena kelihatan terlalu banyak orang yang bermasalah dengan wabah ini, dapat kita bayangkan dari mulai politisi, praktisi, birokrasi sampai dengan penegak hukum pun tidak luput dari jerat virus ini.

Sejarah :

Apabila kita merujuk pada masa lalu, maka tidaklah heran kalau virus ini mewabah hingga saat ini, dimana sejak dekade 70an negeri kita sudah dilanda krisis moral dimana saat itu yang bernama Dema (dewan mahasiswa) disetiap perguruan tinggi menyuarakan hentikan krisis moral yang berakhir pada demo hampir diseluruh negeri pada tahun 1979 yang berbuntut pada diliburkannya sekolah dan perguruan tinggi, yang berakibat pada proses kegiatan belajar mengajar pada tahun 1980/1981 ditambah setengah tahun dari yang biasanya satu tahun.

Begitu dahsyatnya gelombang demontrasi waktu itu, sehingga berdampak sangat besar terhadap kegiatan pendidikan yang korbanya tidak lain adalah para murid dan mahasiswa yang seharusnya lulus cepat menjadi bertambah enam bulan masa belajarnya.

Apakah wabah ini dapat dihentikan, tentu saja pasti bisa asalkan dengan metode yang baik serta dengan niat yang baik pula.

Pemerintah dalam hal ini sudah berupaya sangat keras tercermin dari didirikannya lembaga yang khusus menangani korupsi yaitu KPK (komisi pemberantasan korupsi), lembaga ini berdiri sebagai anak dari lahirnya reformasi pada tahun 1998 dimana rezim Soeharto yang telah berkuasa selama 32 (tiga puluh dua) tahun ditumbangkan oleh gelombang demontrasi yang dimotori oleh para mahasiswa dan rakyat prodemokrasi dan lembaga tersebut berdiri hingga saat ini.

Sebagai perangkat penegakan korupsi tentunya sangat ditakuti oleh para koruptor, sudah tidak terhitung lagi berapa jumlah para koruptor yang sudah ditangkap dan dipenjarakan oleh lembaga yang super ini. Namun demikian masalah korupsi belum terlihat mulai mereda, bahkan semakin bertambah dan berkembang saja.

Usaha Pemerintah :

Seiring berjalannya waktu lembaga yang tadinya super (extra ordinary crime) ini mulai meredup bagaikan lampu patromax yang kehabisan minyak, semakin lama semakin redup dikarenakan adanya kecerobohan lembaga ini dalam menetapkan tersangka atau memang ada lembaga lain yang sengaja melemahkan KPK sehingga masalah demi masalah diterima oleh lembaga ini.

Apakah ada tekanan dari lembaga lain yang sengaja melemahkan lembaga ini secara sistematis, hal ini bisa saja terjadi karena beberapa wewenang yang ada di lembaga ini dirasakan terlalu absolut dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jawabnya mari kita renungkan bersama dan mencari solusi agar negara kita tidak terjerembab semakin dalam jurang yang dinamakan korupsi.

Solusi (model menghentikan korupsi) :

Metode dengan menggunakan transaksi melalui cheque dapat menghentikan terjadinya proses negosiasi yang mengakibatkan korupsi dalam hal pengelolaan anggaran negara, mengapa demikian karena metode ini selain praktis akan tetapi dapat dimonitor dengan jelas kemana dan siapa yang menerima anggaran sesungguhnya.

Disini para bendahara atau pemegang uang tidak dapat sembarangan memasukan nama fiktip dalam pencairanya, karena yang menerima harus mencairkan sendiri anggarannya ke pihak bank dengan menggunakan cheque sesuai dengan nama yang ditulis dalam cheque tersebut. Bendahara atau yang sekarang disebut BPP (bendahara pengeluaran pembantu) dan Pimpro yang sekarang disebut PPK (pejabat pembuat komitmen) dapat membuat cheque dengan specimen yang sesuai dengan aturan, metode ini tinggal dibuat detailnya saja agar dalam pelaksanaannya efektip dan efisien sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

ILUSTRASI : Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Mutu Pengelolaan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah

Anggaran :

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  1.  

Belanja pengiriman

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

Surat menyurat

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Belanja barang ops lainnya

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

Publikasi media cetak

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

4 cq

 

Publikasi media elektronik

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

2 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Belanja bahan

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

  1.  
  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

Seminar kit

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

Kaos peserta

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

  •  
  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

2 cq

 

Back Drop

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Honor output kegiatan

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

Honor penanggung jawab

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

Honor ketua

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

Honor sekretaris

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

1 cq

 

Honor anggota

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

3 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Belanja barang non ops lainnya

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

Transport udara narasumber

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

4 cq

 

Taksi narasumber

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

4 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Belanja sewa

 

 

 

 

  1.  

 

 

Sewa kendaraan roda empat

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

4 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Belanja jasa profesi

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

Honor narasumber pusat

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

4 cq

 

Honor narasumber daerah

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

4 cq

 

Honor moderator

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

8 cq

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Belanja perjalanan dinas & paket meeting

 

 

 

  •  
  1.  

 

 

Akomodasi konsumsi fullboard panitia pusat

  1.  
  •  

600.000

  •  
  1.  

15 cq

 

Akomodasi konsumsi fullboard peserta

  1.  
  •  

600.000

  •  
  1.  

300 cq

 

Transport peserta & panitia daerah

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

105 cq

 

Uang harian peserta dan panitia

  1.  
  •  
  1.  
  •  
  1.  

105 cq

 

Ilustrasi di atas hanya salah satu dari contoh kegiatan dalam pengelolaan anggaran pada APBN, kegiatan lain dengan kegiatan yang berbeda seperti pembangunan fisik dapat dibuat lebih lanjut sesuai dengan alokasi anggaran masing-masing.

Demikian semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan sebelumnya saya sampaikan terima kasih. (Dr. Ir. Sutrija, M.Si)

 


0 Komentar