Selasa, 05 Juni 2018 07:50 WIB

Menko PMK Tegaskan PNS Tak Boleh Tambah Cuti Libur Lebaran

Editor : Rajaman
Ilustrasi PNS/ASN hormat sambil main handphone. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menambah cuti setelah libur dan cuti panjang Lebaran 1439 Hijriyah. 

Puan menegaskan, instruksinya sudah jelas bahwa tidak ada PNS yang boleh mengambil cuti setelah libur dan cuti Idul Fitri 1439 H.

"Kita semua sudah libur panjang (lebaran 2018), masa masih ambil cuti lagi. Cuti nanti saja," kata Puan, Selasa (5/6/2018).

Ia juga meminta para abdi negara ini masuk tepat waktu kecuali memiliki alasan tertentu yang kemudian disetujui atasannya masing-masing. Sehingga ia bisa datang kerja terlambat.

"Tetapi (PNS yang datang terlambat) harus miliki kasus gawat darurat yang kemudian ada izin tertentu," katanya.

Jika PNS ini tetap nekat melanggar, ia menegaskan sanksi akan dijatuhkan. Disinggung mengenai jenis sanksinya, Puan mempersilakan bertanya langsung keKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


0 Komentar