Rabu, 06 Juni 2018 11:16 WIB

Pemerintah Jangan Bertele-tele Soal Tenaga Honorer K2

Editor : Rajaman
demo tenaga honorer k2 (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi X DPR Yayuk Sri Rahayuningsih mengatakan kendati pengangkatan status tenaga honorer K2 tidak mudah karena ada tiga UU termasuk PP yang mengaturnya. Namun begitu pemerintah tetap harus memperhatikannya dan menyelesaiakan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.59 orang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebab hal yang sangat penting negara harus memperhatikan pengabdian orang-orang ini. Saya mengharapkan pemerintah harus mengambil kepetusan, bukan lagi bertele-tele membahas soal yang teknis semata tanpa adanya penyelesaian secara serius," ujar Yayuk dalam keterangan pers, Rabu (6/6/2018).

Penyelesaian tersebut kata dia, bisa saja pilihannya melalui revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada intinya negara harus memberikan kesimpulan, bukan justru menggantung.

"Menurut saya harus ada langkah terobosan, karena kalau menunggu revisi UU ASN itu juga agak lama. Pemerintah harus melakukan apa yang paling mungkin kedepan, saya ingin tahu apa langkah-langkah pemerintah itu. Harus ada kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah dalam waktu segera" tegasnya.

Namun begitu, mengantisipasi jangan sampai ada pembenan pada APBN atau APBD, Legislator Partai Nasdem dari Dapil Jawa Timur VII ini meminta kepada semua kementerian terkait agar memvalidasi dan memverifaksi data tenaga honorer K2 secara ketat.

"Bagaimana kemudian misalnya memenuhi syarat usia atau tidak, dan seterusnya. Tapi kalau soal anggaran kan bisa diselesaikan, misalnya sharing saja antara pusat dan daerah. Pokoknya Kemenkeu-lah yang bisa mensimulasikan soal ini," tuturnya.

Selain itu Yayuk mengapresaisi rapat kerja Gabungan Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan Komisi XI dengan Mendikbud RI, Menkeu RI, Men. PAN dan RB RI, Mendagri RI, Men PPN/Ka Bappenas, Menlu RI, Menkes RI, dan Menteri Agama RI yang membahas terkait penyelesaian tenaga Honorer K-2.

"Rapat gabungan kemarin momentum yang baik merumuskan kesepahaman bersama," punkasnya.

Dalam kesimpulan rapat gabungan DPR  dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat kerja gabungan lanjutan pada Senin tanggal 23 Juli 2018 mendatang dengan agenda tahapan penyelesaian tenaga honorer K2.


0 Komentar