Kamis, 07 Juni 2018 13:05 WIB

Pemkab Malang Kelimpungan Tutupi Kekurangan THR

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi uang rupiah untuk pembayaran THR. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Meski sanggup mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 17.000 pegawainya, Pemkab Malang tetap kelimpungan untuk menutup kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun tahun ini.

Realisasi THR dengan aturan baru berakibat kurangnya alokasi anggaran hingga mencapai Rp 11 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Wilem Petrus Salamena mengaku ada rencana untuk mengurangi, bahkan menghapus kegiatan dalam penyusunan APBD-Perubahan untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.

Kebijakan ini tentunya akan berdampak terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah dan kinerja hingga berakhirnya tahun anggaran.

Seperti belanja langsung atau kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

"Bisa jadi nanti, ada pengurangan sampai penghapusan kegiatan didalam penyusunan APBD-Perubahan 2018. Jika tidak emergency akan dihapus," terangnya, Kamis (07/06/2018).


Dalam hitungannya, kekurangan anggaran hingga Rp 11.214.400.800 ini berasal dari realisasi THR sebesar Rp 59 miliar. Ini karena kemampuan anggaran dalam APBD 2018 hanya Rp 54.255.119.750, jadi ada kekurangan sebesar Rp 44.814.222.900.

"Kebutuhannya mencapai Rp 44.801.280.300, sementara kemampuan APBD hanya dialokasikan Rp 38.401.097.400, sehingga ada kekurangan sampai Rp 6.400.182.900, dan ditambah Rp 4.4.814.222.900 menjadi Rp 11.214.405.800.000," bebernya.

Wilem menambahkan pihaknya juga hanya menganggarkan TPP untuk 12 bulan saja. Untuk itu jika pembayaran TPP THR dan TPP gaji ke-13 dibayarkan sekaligus, maka ini berdampak pada pengaturan APBD.

"Penganggaran TPP hanya dialokasikan selama 12 bulan saja, untuk kebutuhan TPP THR dan TPP gaji 13 dibayar melalui alokasi yang sudah ada. Namun, pada perubahan APBD akan ditambahkan dua bulan sebagai ganti," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Namun Pemkab Malang diketahui menjadi salah satu daerah yang tak mampu mencairkan THR dengan aturan baru tersebut.(exe/dtik)


0 Komentar