Selasa, 03 Juli 2018 21:25 WIB

Sayangkan Sikap Tono Suratman, Ketum PP PTMSI Harap Kebijakan Menpora Imam

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dianggap gagal menyelesaikan dualisme tenis meja nasional. 

Dengan begitu diharapkan  Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat memfasilitasi PTMSI untuk melakukan rekonsiliasi agar segera
mengakhiri dualisme kepengurusan yang sudah berlangsung selama empat tahun sejak 2013 yang lalu.
Demikian pernyataan disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komisaris Jenderal Polisi (Purn), Oegroseno, usai pertemuan dengan Sesmenpora di Kemenpora Senin, 2/7/2018. 

Mantan Wakapolri ini kemudian menjelaskan, ketidakmampuan - atau mungkin bisa disebut tidak ada kemauan baik - dari Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, untuk menyelesaikan dualisme tenis meja ini dapat terlihat dari serangkaian keputusannya sejak 2013 yang lalu. 

Di antara keputusan tersebut adalah : (1) Tidak segera mengukuhkan Oegroseno sebagai Ketua Umum PP PTMSI yang sah hasil Munaslub tahun 2013. (2) Sudah tidak mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI, ia  malahan menggelar Munaslub PTMSI lagi pada 28 Februari 2014 dengan memilih Murzuki Ali
 sebagai Ketua Umumnya. Ada apa ini?  (3) Setelah Oegroseno mengajukan gugatan ke PTUN pada 15 April 2014 dan menang,  kemudian KONI Pusat diperintahkan oleh Undang-Undang melalui surat bernomor W2.TUN1.2754/HK.06/VIII/2017 tgl 14 Agustus 2017 perihal kewajibannya untuk melakukan pengawasan Pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, bahkan sudah ada surat dari Presiden Joko Widodo, melalui Menpora agar Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman  melaksanakan putusan Mahkamah Agung,   ternyata tidak dilaksanakan juga, malahan  menggelar munaslub PTMSI Maret 2018 dengan memilih  Datu' Sri Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI. 

Ternyata keputusan menggelar munaslub terakhir ini  diputuskan BAORI bahwa pelaksanaan munaslub oleh KONI Pusat ini tidak sah, dan cacat hukum. Dengan keputusan itu  kepengurusan PB PTMSI rekrutan Tahir dianggap tidak pernah ada.

Menurut Oegroseno, dasar-dasar di atas sudah cukup untuk menyatakan bahwa Ketua Umum KONI Pusat dalam hal ini Tono Suratman tidak mampu atau dengan kata lain sengaja tidak berniat melaksanakan perintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Menpora untuk mengukuhkan Oegroseno. 

Maka Oegroseno berharap Menpora, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga untuk memfasilitasi pelaksanaan rekonsiliasi PTMSI seluruh Indonesia. 
Akan tetapi menurut Oegroseno, pihaknya (PP PTMSI) tidak akan melakukan rekonsiliasi dengan PB PTMSI pimpinan Datu Sri Tahir MBA, melainkan hanya dengan PB PTMSI yang ditinggalkan oleh Lukman Edy. Dia berharap rekonsiliasi dapat dilakukan sebelum Asian Games berlangsung dengan alasan agar Pemerintah dalam hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraga tidak dipusingkan oleh dualisme organisasi tenis meja ini.
Dari segi komunikasi dengan Pengprov PTMSI di daerah sudah dilakukannya. 

Bahkan dari daerah-daerah, mereka mendesak agar rekonsiliasi sebagai jalan terbaik penyatuan semua tenis meja nasional ini supaya segera bisa diwujudkan yang difasilitasi oleh Pemerintah. 

 Ini semua katanya, sudah ia sampaikan kepada Sesmenpora untuk kemudian bisa ada pertemuan lanjutan lagi.


0 Komentar