Kamis, 05 Juli 2018 20:04 WIB

Dua Tahap, Pengurus Parpol Diminta Pelajari Peraturan PKPU Terkait Pendaftaran Caleg

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran calon legislatif dalam ajang pemilihan legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang.

Untuk itu, para partai politik (parpol) segera mendaftarkan anggotanya, karena pendaftaran hanya dibuka selama dua pekan.

"Pendaftaran mulai dibuka pada Rabu (4 Juli) kemarin hingga 17 Juli mendatang," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Kamis (05/07/2018).

Menurut Ucu, pendaftaran dilakukan melalui dua tahap, yakni secara online dan langsung ke kantor KPU di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ucu menjelaskan, pendaftaran ini serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Yang mana partai politik terlebih dahulu mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui sistem online.

Selanjutnya, kata dia, parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPU yang berada di Bekasi Timur. "Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual kepada kami," katanya.

Ucu juga meminta agar pengurus parpol mempelajari peraturan PKPU terkait pendaftaran Caleg ini, sehingga nantinya tidak ada masalah atau kendala. "Parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun online untuk syarat dalam Pileg 2019 mendatang," jelasnya.

Nantinya semua persyaratan yang sudah lengkap akan dijadikan satu bundel berkas, untuk kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas. Untuk itu, KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, layaknya jam kantor. 

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan. Bila data kesalahan dalam pemberkasan, KPU akan memberikan jadwal perbaikan daftar calon.

Kemudian syarat calon serta bakal calon pengganti anggota legislatif pada 22-31 Juli 2018. Selanjutnya Parpol harus mengembalikan berkas perbaikan tersebut 1-7 Agustus 2018. Setelah itu KPU akan menyusun penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif pada 8-12 Agustus 2018.(exe/ist)


0 Komentar