Selasa, 10 Juli 2018 11:50 WIB

Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap kembali diperiksa kasus KTP-El

Editor : A. Amir
Eks Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik KPK kembali memanggil Chairuman Harahap berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek KTP-El. Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Selain Chairuman, KPK memanggil Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri periode 2005-2009 Rasyid Saleh dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah. Keduanya juga bakal menjadi saksi untuk Markus Nari.

Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.

Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek KTP-El, Markus diduga menerima duit USD 400 ribu.

Nama Chairuman Harahap disebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima bancakan e-KTP sebesar USD 520.000 dan Rp 26 miliar.

Penerimaan uang terhadap Chairuman dibenarkan oleh terpidana KTP-El Setya Novanto. Dalam persidangan, Setnov sempat menyebut Chairuman mengaku telah menerima USD 200.000 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun dalam beberapa kesempatan Chairuman menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun dari uang korupsi proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Selain Chairuman, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri A Rasyid Saleh dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.


0 Komentar