Senin, 16 Juli 2018 13:26 WIB

Mantan Dokter Setnov Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi dan Rusak Citra Dokter

Editor : Yusuf Ibrahim
Dokter Bimanesh Sutarjo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bimanesh terbukti melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto bersama Fredrich Yunadi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Bimanesh telah merusak citra dokter.

Selain itu, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam 
pemberantasan korupsi.

Hakim menyebut Bimanesh terbukti menjalankan rencana untuk merintangi proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto. Hakim juga mengatakan Bimanesh bekerja sama dengan Fredrich membuat hasil pemeriksaan palsu terhadap Novanto.
 

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra dokter," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/07/2018). 

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan berjasa dalam bidang kedokteran," imbuh Zuhri.

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menimbang bahwa tindakan saudara membiarkan Fredrich Yunadi untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit padahal pasiennya belum datang. Tindakan terdakwa tersebut masuk kualifikasi merintangi karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atuapun tidak langsung telah terpenuhi," tutur hakim.(exe/ist)


0 Komentar