Minggu, 22 Juli 2018 03:47 WIB

Mantan Presiden Korsel Dijatuhi 8 Tahun Penjara Ditambah Hukuman 24 Tahun dari Perkara Lain yang Sudah Putus

Editor : A. Amir
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Seoul, Tigapilarnews.com - Pengadilan Korea Selatan, Jumat (20/7/2018) menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun lagi kepada mantan presiden Korsel Park Geun-hye, atas dakwaan yang terkait dengan pemilihan anggota legislatif tahun 2016.

Park, yang tidak hadir di pengadilan pada hari Jumat itu membantah melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut dokumen Pengadilan, Park, 66 tahun dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima hampir 3 miliar dolar dari Dinas Intelijen Nasional, dan tambahan dua tahun penjara karena campur tangan yang tidak sepatutnya dalam pemilihan kandidat anggota parlemen.

Park sedang menjalani hukuman penjara 24 tahun, setelah pengadilan di tingkat lebih rendah pada April lalu menyatakan ia bersalah atas dakwaan korupsi lainnya, termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan.

Selain hukuman penjara, Park didenda lebih dari 16 juta dolar.

Park disingkirkan dari jabatannya tahun lalu dan dituduh bersekongkol dengan Choi Soon-sil yang telah lama menjadi orang kepercayaannya untuk memaksa belasan pengusaha menyumbang total 72 juta dolar untuk dua yayasan yang dipimpin Choi.

Kedua perempuan ini juga divonis bersalah menerima suap dari sebagian perusahaan tersebut.


0 Komentar