Minggu, 29 Juli 2018 17:51 WIB

Dituding Sesat MUI Sumbar, Ini Penjelasan Jamiyyah Islamiyah

Editor : Rajaman
Ilustrasi Jamiyyah Islamiyah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat telah menyebut aliran Jamiyyah Islamiyah (JML) sebagai aliran sesat.

Penyebutan itu berdasarkan hasil Keputusan Rapat Koordinasi Bidang Kerukunan dan Ukhuwwah Majelis Ulama Indonesia/MUI dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat, tertanggal 21 Juli 2018.

MUI Sumbar menilai bahwa JML yang membawa ajaran Karim Jama’ merupakan aliran sesat. Kelompok ini bahkan pernah dinyatakan sesat dan menyesarkan oleh putusan MUI di masa Buya Amir Syarifuddin.

Dalam putusan itu, MUI Sumbar bersepakat untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghentikan penyebaran ajaran JML dan mengingatkan akan kesesatan ajaran mereka.

Dewan Pimpinan JML Sumbar tidak terima terima dengan putusan tersebut. Melalui sebuah surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua Abdul Aziz Jamal dan Sekretaris, Zulkarnain Moesbar, JML meluruskan tudingan tersebut.

Abdul Aziz menyebut bahwa pencetus JML bernama lengkap Buya K.H. Abdul Karim Djamak (Alm), yang wafat pada tahun 1996 dalam usia 90 tahun. Abdul Karim Djamak mendirikan JML bersama dengan K.H. Amir Usman (Alm) dan Ketua Umum DPT Sekber Golkar Kabupaten Kerinci Mayor Minha Rapat (Alm).

“Dalam wadah Sekber Golkar pada waktu itu, dengan nama organisasi Jam’iyyatul Islamiyah,” jelasnya dalam keterangan pers, Minggu (29/7/2018).

Abdul Karim Djamak kemudian bertindak sebagai pembina Jam’iyyatul Islamiyah.

Nama Abdul Karim Djamak ini berbeda dengan yang tertera di Hasil Keputusan MUI Sumber yang hanya menulis Karim Jama’. Abdul Aziz menilai siapa saja bisa dimaksudkan dalam hasil keputusan tersebut dan bukan Abdul Karim Djamak.

“Sebab, tiga kata dalam nama tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Jadi, sepintas lalu hasil keputusan tersebut tidak terkait dengan organisasi kami,” tutur Abdul Aziz.

Sementara menanggapi putusan MUI di masa Buya Amir Syarifuddin, menurutnya putusan itu perlu diklarifikasi ulang oleh MUI. Sebab tidak disebutkan secara spesifik bunyi pernyataan tersebut.

“Ajaran apanya yang sesat? Siapa yang sesat? Bagian mananya yang sesat? Hal-hal inilah yang perlu dijelaskan lebih lengkap oleh MUI Sumbar, sebagai kaum yang terpelajar. Kalimat “oleh keputusan MUI”, pun tidak dicantumkan bunyi keputusannya. Sehingga sekali lagi, dapat menimbulkan praduga yang macam-macam,” tukasnya.


0 Komentar