Kamis, 02 Agustus 2018 13:54 WIB

PKS Heran Permohonan Kasasi atas Fahri Hamzah Kalah di MA

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com  - Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan Fahri Hamzah baik di partai maupun jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran akan putusan MA tersebut. 

"Bagi kami Putusan Kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung ditengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018).

Zainudin mengaku jika pihaknya baru dapat pemberitahuan dari MA tangal 29 Juni 2018 bahwa permohonan Kasasi pihaknya ajukan telah di register di tanggal 28 Juni 2018. Dan surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister;

"Nah yang tidak kalah heran, perkara kami di register dalam dua Register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya di Register di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara," kata Zainudin heran.

Bedasarkan Surat Pemberitahuan tgl 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tgl 2 April 2018 dan telah didaftat dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.

Namun kemudian, lanjut Zainudin mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami di Register pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018.

"Lalu apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.

Berdasarkan penelusuran pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Itu menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri setelah sebelumnya pria yang menjabat Wakil Ketua DPR tersebut pun berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

 

 


0 Komentar