Selasa, 28 Agustus 2018 20:12 WIB

DPR Pesimis RUU PDP Belum Masuk Data Prolegnas

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR Satya W Yudha (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi I DPR mengaku pesimis bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga 2019. Pasalnya hingga saat ini RUU tersebut belum masuk dalam data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. 

“Saya pernah tanyakan kepada Menkominfo, bahwa kuota untuk RUU masuk dalam priotitas tahunan 2014-2019. Namun belum berhasil memasukkan RUU PDP dalam Prolegnas 2018,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha dalam forum legislasi “RUU Perlindungan Data Pribadi di media center gedung DPR, Selasa (28/8/2018).

Karena itu Satya mempertanyakan sikap pemerintah yang begitu lambat memasukkan draft RUU PDP ke Lembaga Legislatif. Padahal kalau RUU ini masuk 2018, minimal sebelum masa bhakti DPR berakhir bisa selesai. Namun kalau masul awal 2019, tentu akan sulit bisa rampung. “Pemerintah bilang bahwa kuota untuk masuk Prolegnas DPR itu terbatas. Kita minta Menkominfo segera bernegosiasi dengan Baleg DPR untuk bisa diprioritaskan.

Jadi, kata Politisi Golkar, walaupun kuota itu terbatas, setidaknya RUU PDP ini bisa masuk terlebih dahulu ke DPR. Apalagi kalau RUU PDP ini inisiatif pemerintah, sudah tentu terobosanya banyak. “Setidaknya pemerintah sudah menyiapkan naskah akademik dan sinkronisasi dengan beberapa Kementrian. Sehingga itu, bagian PR yang sudah bisa dikerjakan oleh pemerintah,” tambahnya.

Diakui Satya, konsentrasi DPR saat ini memang sudah mulai “terpecah”. Apalagi sekarang saja sudah ke luar Daftar Caleg Sementara (DCS) dari KPU.
Makanya banyak kalangan sering menyindir DPR, nanti pembahasan pasal per pasal RUU ini tidak cermat. “Padahal tidak seperti itu, kenyataannya,” tegasnya.
 
Saat ditanya apakah RUU PDP ini tidak bertabrakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), Satya menegaskan tentu DPR memiliki tim perumus dan tim sinkronisasi agar kedua UU ini tidak saling tumpang tindih. “Misalnya, soal sanksi yang ada dalam UU ITE, tentu tidak bisa lagi ada di RUU PDP. Karena itu, perlu teliti dan teknis membahasnya,” paparnya.


0 Komentar