Jumat, 07 September 2018 06:45 WIB

Komisi II Desak KPU Segera Perbaiki Data Pemilih Ganda

Editor : Rajaman
Firman Soebagyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera memperbaiki data pemilih ganda ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkirakan data ganda tersebut tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menanggapi temuan Bawaslu menyebut ada 131.363 data data pemilih ganda serta 2.618.034 penduduk belum melakukan perekaman e-KTP.

"Secara tegas saya meminta agar KPU dapat menyelesaikan temuan itu secepatnya mengingat waktu dan jumlah yang sangat besar dan signifikan tersebut akan sangat merugikan hak-hak dari warga negara terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 akan datang," tegas Firman saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).

Disisi lain, Firman juga mengingatkan sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus selalu berkoordinasi serta melakukan kerja sama yang baik dengan Bawaslu sebelum mangambil keputuasan agar tidak terjadi tafsi berbeda-beda terhadap aturan hukum yang ada. 

Politikus Golkar ini mencontohkan, seperti kasus aturan PKPU larangan mantan narapin dana yang tidak boleh mencalonkan sebagai caleg yang sudah banyak dibatalkan oleh Bawaslu ini menunjukan dan dikesankan masih ada pandangan dan tafsir berbeda-beda terhadap aturan hukum berlaku dari penyelenggara dan pengawas pemilu.

Oleh karena itu, lanjut Firman, dengan sisa waktu yang ada baik KPU maupun Bawaslu dan Komisi II DPR sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai pemilih dan memberikan bimbingan tehnis kepada seluruh penyelenggara pemilu di daerah yakni KPUD dan Bawasda agar mereka juga mempunyai sikap dan pandangan tafsir sama dari berbagai peraturan perundang-undagan dan regulasi yang ada.

"Pemahaman terhadap aturan hukum ini sangat penting karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan dilapangan masih ada tafsir berbeda-beda baik KPUD dan Bawasda di masing-masing daerah dan ini akan sangat mengganggu proses demokrasi dan dapat merugikan hak-hak masyarakat serta parpol peserta pemilu," tandasnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 setelah menemukan 131.363 data pemilih ganda. Jumlah itu ditemukan Bawaslu melalui data sampel di 75 kabupaten dan kota 


0 Komentar