Kamis, 13 September 2018 21:24 WIB

DPR Minta Mendagri Evaluasi Dirjen Dukcapil soal e-KTP Berserakan

Editor : Rajaman
KTP Elektronik

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan adanya temuan e-KTP berserakan terjadi di wilayah Serang.

Menurut Firman, atas kejadian ini bisa saja membuat suasana politik jelang Pemilu akan memanas.

"Adanya kasus e-KTP berserakan di wilayah Serang semakin membuat saya kecewa dengan kerja Pemerintah karena persoalan ini akan semakin membuat gaduh menjelang pemilu yang tinggal di depan mata," kata Firman saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Disisi lain, Firman secara spesifik menyoroti kinerja dari Dirjen Dukcapil yang dianggap kurang serius dan terkesan menyepelekan dengan temuan e-KTP berserakan di Serang setelah sebelumnya kasus seperti ini pernah terjadi di Bogor.

"kejadian yang sama pernah terjadi di Bogor dan kasus serupa kembali lagi di Serang dan ini sangat mengejutkan karena patut diduga mereka bekerja tidak berdasarkan SOP yang baik," tegas politikus Golkar ini.

Untuk itu, Firman berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berani mengevaluasi kinerja Dirjen Dukcapil terkait dengan dua kasus yang hampir sama agar persoalan ini tak terjadi kembali dikemudian hari.

"Mendagri harus berani evaluasi Dirjen Dukcapil terkait hal ini dan dia harus mempertaanggungjawababkan karena ini persoalan ini bisa mengacaukan terhadap pelaksanaan pimilu yang tidak Jurdil," tandasnya.

Sebelumya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memastikan ribuan KTP-el tersebut tak dapat digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Tentu saja KTP-el ini tidak bisa digunakan untuk pemilu karena pemilik KTP-el yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el baru atau pengganti,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (12/9).

Zudan mengatakan, apabila KTP-el itu digunakan di tempat lain, sudah dipastikan tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Menurut dia, petugas tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengenali para pemilih yang berdomisili di wilayah TPS tersebut.

“Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu,” kata Zudan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid maka Disdukcapil Kabupaten Serang telah menangani temuan KTP-el itu dengan mencatat dan menggunting bagian ujung kanan setiap keping KTP-el yang rusak atau invalid. Temuan itu segera dikirimkan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disertai jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Zudan menjelaskan KTP-el yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ada 2.190 keping. Sebanyak 513 di antaranya merupakan KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik.

Sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan mengubah status.


0 Komentar