Kamis, 18 Oktober 2018 09:16 WIB

Masyarakat Berpenghasilan di Bawah UMP Bisa Miliki Rusunawa

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov DKI Jakarta pastikan masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa memiliki rumah susun sewa (Rusunawa).

Pasalnya, DP 0 Rupiah tidak bisa dimiliki warga berpenghasilan rendah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, program DP 0 Rupiah tidak bisa dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah lantaran menggunakan skema perbankan, yakni ada proporsi penghasilan yang tidak bisa dipakai menyicil.

Untuk itu, lanjut Anies, bagi mereka yang penghasilannya di bawah UMP programnya adalah menyewa untuk memiliki rusunawa. 

Dimana mereka menyewa, lalu nanti setelah digunakan selama 20 tahun, rumah susun itu bisa menjadi miliknya dengan status sewa beli. "Kalau tidak salah maksimal 30% dari penghasilan dipakai untuk nyicil. Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP, dan dialokasikan untuk nyicil habis uangnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/10/2018). 

Anies menjelaskan, dengan memaksakan masyarakat penghasilan di bawah UMP itu sama saja membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulannya. Lebih baik, mereka sewa dengan harga yang murah tetapi punya kepastian. 
 

Sehingga bila membayar dengan baik, mereka akan merawatnya dengan baik pula meningat setelah 20 tahun, rusunawa tersebut menjadi miliknya. Apabila hanya menyewa saja, lanjut Anies, sama seperti yang selama ini berlaku tanpa bisa memiliki, mereka tidak mau merawat dengan baik. Mereka berpikir, untuk apa menyicil dengan baik, bila ujungnya tidak bisa dimiliki."Ini yang kita dorong," ungkapnya. 

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mempertanyakan dasar hukum sistem sewa beli untuk masyarakat penghasilan di bawah UMP memiliki rusunawa selama 20 tahun lagi. Menurutnya, itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bagaimana caranya, emang 20 tahun lagi Gubernur Anies masih menjabat? Bapak sudah baca aturan atau payung hukum terkait rusunawa belum? Bagaimana ceritanya rusunawa jadi milik?," tegasnya.

Bestari akan memanggil Dinas Perumahan dan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) terkait rusunawa dan DP 0 Rupiah. Keduanya, kata dia, sangat rentan mengalami masalah."Kalau DP 0 Rupiah itu kan dibangun BUMD, kita tidak bisa melakukan pengawasan. Jadi kita akan panggil untuk meminta penjelasannya," ucapnya.(exe/ist)


0 Komentar