Jumat, 26 Oktober 2018 02:27 WIB

Gubernur Anies Baswedan Janjikan Perluasan Subsidi Sebelum Tetapkan UMP 2019

Editor : A. Amir
Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan perluasan pemberian bantuan atau subsidi bagi seluruh buruh di Jakarta lewat program kartu pekerja. Dia menyatakan hal itu sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 yang ditunggu-tunggu oleh kalangan pekerja.

Hal itu disampaikan Anies setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), LEM SPSI, dan sebagainya. Selain itu, juga turut hadir perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Program tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh Pemprov DKI. Namun, pelaksanaannya dianggap masih belum efektif dan meleset dari sasaran.

"Kita ada program kartu pekerja, kartu pekerja ini jangkauannya harus luas, tapi kalau kami yang menjangkau tidak berhasil, kami perlu bantuan dari teman-teman karena itu dengan Serikat Pekerja kita ingin kerja bersama," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/10).

Anies menyebut kerja sama dengan serikat buruh tersebut dilakukan dalam aspek pendataan, aspek pendaftaran, serta untuk memastikan jika subsidi tersebut tepat sasaran.

Subsidi tersebut di antaranya gratis pelayanan Transjakarta, keanggotaan Jakgrosir, serta fasilitas KJP bagi anak para buruh.

"Kalau dulu (KJP) kita menjangkau anak itu hanya berbasis sekolah sekarang kita ingin menjaringnya lewat basis profesi," ujarnya.

Selain itu, Anies juga membuka kesempatan bagi para buruh untuk bisa ikut serta dalam program rumah DP nol Samawa. Namun, kata Anies, program Samawa itu hanya untuk buruh yang memenuhi kriteria saja.

Anies juga memastikan penerima subsidi tersebut bisa dinikmati oleh buruh yang memiliki gaji di atas UMP. Sebelumnya, subsidi tersebut hanya bisa dinikmati oleh buruh yang menerima gaji sesuai dengan UMP. Jika menerima gaji di atas UMP, maka tidak bisa menerima subsidi.

"Bisa menjangkau lebih banyak sehingga mereka yang berada di dalam ambang batas UMP plus 10 persen bisa mendapatkan fasilitas kita," katanya.

Untuk pemberian subsidi tersebut, Anies mengakui belum menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan dari APBD 2019.

Sebab, dalam proses pembahasan APBD 2019, sambungnya, Pemprov DKI masih menggunakan asumsi jumlah buruh di Jakarta sebanyak 3.000 orang. Padahal, jumlah buruh di Jakarta lebih dari itu.

Anies menyebut belum akan mengumumkan soal UMP Jakarta tahun 2019. Sebab, kata Anies, sesuai aturan pengumuman UMP harus dilaksanakan serentak oleh seluruh provinsi pada 1 November mendatang. Namun, untuk Pergubnya akan segera ditandatangani oleh Anies.

"Saya akan tanda tangani (pergub), tapi tidak boleh diumunkan sebelum tanggal 1 November," katanya.

Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Anies. Sebab, kebijakan pemberian subsidi tersebut menurutnya mengatasi persoalan yang dihadapi oleh buruh soal kenaikan UMP yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. 

"Kebijakan tentang kartu pekerja ini adalah kami sambut baik, cara negara untuk mengatasi kekurangan akibat adanya PP nomor 78," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Anies dalam memperbaiki pelaksanaan program kartu pekerja tersebut. Said menilai pelaksanaan program kartu pekerja di tahun lalu gagal dalam mengimplementasikannya.

"Apa ukurannya? Berapa jumlahnya? Siapa saja yang disebut satu tahun ke bawah? Kalau sekarang lebih jelas, penerima upah minimum siapa saja sampai dengan penerima upah minimum di atas 10 persen bisa dapat kartu pekerja," kata Said.


0 Komentar