Minggu, 04 November 2018 07:08 WIB

KPK: Meikarta dapat Terus Berjalan, Kasus Hukum Terpisah dengan Proyek

Editor : A. Amir
Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, pembekuan izin Meikarta tak harus dilakukan. Hal tersebut dikarenakan Lippo Group selaku penanggung jawab Meikarta dinilai tidak terlibat kasus suap yang melibatkan direktur operasional dan pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Tidak ada urusan dengan induknya. Kita tidak mungkin memburu tikus dengan membakar lumbung padi. Ya lubang tikusnya kita tutup," jelas Alex, Sabtu (3/11/2018).

Alex juga menilai, inti dari banyaknya suap perizinan adalah sulitnya birokrasi di pemerintahan saat akan meminta izin, yang akhirnya membuat beberapa pengembang mengambil "jalan pintas" dengan menyuap pejabat. Untuk itu, jelas Mawarta, KPK akan fokus pada perbaikan aspek birokrasi di daerah, dalam hal ini Pemkab Bekasi.

"Paradigma sudah jauh beda, dimana Presiden sendiri mendorong izin dipermudah jangan dipersulit," ucapnya.

Di sisi lain, Alexander Marwata menegaskan, KPK tidak akan menyegel proyek Meikarta sehingga proyek tersebut dapat terus berjalan. Apalagi proyek tersebut sudah melibatkan masyarakat, dalam hal ini konsumen, yang banyak.

"Kalau proyek jalan ya, jalan terus saja kita tidak mungkin menghentikan suatu kegiatan ketika kita tahu didalamnya banyak masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan. Ini kasus hukum kita pisahkan dengan proyek itu. Yang terjadi sebetulnya kan proses perijinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya," imbuh Marwata.

Lebih jauh ia menggambarkan, dalam kasus Hambalang pun, KPK tidak melakukan segel atau penyitaan. "Hambalang pun nggak kita segel kok, kalau mau diteruskan ya diteruskan aja," jelasnya.

Menurut Marwata, kalau pun pengusaha seperti James Riady bertemu dengan birokrasi, bukan hal yang aneh dan tidak dilarang. Apalagi jika kemudian bertemu memang berkaitan dengan izin usaha.

"Saya pikir kalau hanya bertemu kemudian membahas proyek-proyek yang ada di Kabupaten Bekasi itu kan tidak bersalah. Kalau pertemuan sendiri itu bukan sesuatu hal yang dilarang," ucapnya.

KPK pun tidak akan mengkonfrontir ulang soal pertemuan James dengan Bupati Bekasi, karena kemarin ketika diperiksa pun sudah terbuka, sudah mengakui. Kapasitas bertemu juga semata menjenguk. Sehingga, tidak akan juga dilakukan pemeriksaan bersama.

"Kalau diperiksa bersama itu kalau ada keterangan yang saling bertentangan, kalau sudah berkesesuaian ngapain di konfrontir," tuturnya

Terkait sumber uang suap ke Bupati, masih didalami. Marwata enggan menduga-duga, apakah sumber dana dari perusahaan atau bukan.

"Ini yang perlu didalami penyidik. Dari mana uangnya, nanti pasti didalami ditanyakan digali informasi itu di penyidik." pungkasnya.


0 Komentar