Jumat, 09 November 2018 10:57 WIB

Zola Zola Terima Gratifikasi Lebih Rp44,13 Miliar dan Pemberi Suap Rp16,49 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal ini terungkap saat Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (08/11/18). Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sejumlah anggota ‎DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan uang 'ketok palu' hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Ketua DPW PAN Provinsi Jambi yang sudah dipecat Zumi Zola Zulkifli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.‎ Zola merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.(exe/ist)


0 Komentar