Kamis, 15 November 2018 13:05 WIB

Istri Najib Razak Dapat Dakwaan Tambahan

Editor : Yusuf Ibrahim
Rosmah Mansor (kiri). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengajukan dakwaan tambahan terhadap istri mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak, Rosmah Mansor. 

Langkah MACC itu diumumkan kemarin saat otoritas meningkatkan investigasi pada pasangan tersebut. Najib dan Rosmah selama bertahun-tahun dikritik karena gaya hidupnya yang mewah.

Kini keduanya menjadi pusat investigasi korupsi skala besar, setelah kekalahan dalam pemilu Mei melawan mantan PM Mahathir Mohamad. 

Najib telah didakwa dengan 38 dakwaan korupsi sejak dia kalah pemilu. Sebagian besar dakwaan itu terkait lembaga negara 1 Malaysian Development Berhad (1MDB). Bulan lalu, Rosmah didakwa dengan 17 dakwaan pencucian uang. Keduanya menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. 

“Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan hari ini terkait proyek instalasi dan suplai listrik tenaga surya di sejumlah sekolah di negara bagian Sarawak,” ungkap pernyataan MACC, dikutip kantor berita Reuters. Otoritas tidak menyatakan apa saja dakwaan yang akan diajukan. 

Mantan pejabat khusus Najib, Rizal Mansor, juga akan didakwa terkait kasus yang sama. “Tengku Adnan Tengku Mansor, mantan menteri kabinet Najib, juga akan didakwa pada Kamis (15/11) terkait penjualan lahan,” papar pernyataan MACC. Skandal 1MDB menjadi salah satu alasan utama kekalahan Najib dalam pemilu. 

1MDB juga menjadi target investigasi korupsi dan pencucian uang di enam negara. Gugatan sipil dua tahun lalu oleh otoritas Amerika Serikat (AS) menyebutkan dana sebesar USD4,5 miliar telah di selewengkan dari 1MDB dan sekitar USD700 juta ditransfer ke rekening bank pribadi Najib. 

Kejaksaan AS juga mengajukan dakwaan kriminal pada dua mantan bankir Goldman Sachs bulan ini sebagai bagian investigasi 1MDB. Pakar keuangan dan pebisnis Malaysia Low Taek Jho juga didakwa karena dituduh berperan penting dalam korupsi 1MDB. 

Saat ini Low masih menjadi buronan dan tidak di ketahui tempat persembunyiannya. PM Malaysia Mahathir Mohamad menyatakan, bankir Gold man Sachs Group Inc membohongi negaranya dalam bekerja sama dengan 1MDB. Menurut Mahathir, otoritas AS berjanji membantu mengembalikan keuntungan yang diperoleh Goldman Sachs dari berbagai transaksi 1MDB. 

“Ada bukti bahwa Goldman Sachs telah melakukan sejumlah hal yang salah,” kata Mahathir saat wawancara dengan jaringan berita AS, CNBC yang disiarkan pada Selasa (13/11). Mahathir menyatakan, “Tentu saja kami telah di bohongi melalui tindakan orang Goldman Sachs. Kontrol kepatuhan bank tidak bekerja sangat baik.” 

Ditanya saat di Singapura, apakah dia secara resmi meminta Departemen Kehakiman AS membantu mengembalikan dana yang diperoleh Goldman Sachs dari 1MDB, Mahathir menjawab, “Ini membutuhkan sedikit waktu, tapi mereka (Departemen Kehakiman AS) telah berjanji mereka akan mengembalikan uang itu.” 

Pernyataan Mahathir itu diungkapkan di sela konferensi tingkat tinggi (KTT) Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tengara (ASEAN) di Singapura. Bank investasi Wall Street itu dicurigai atas perannya membantu mengumpulkan dana melalui penawaran obligasi untuk 1MDB. 

Saham Goldman Sachs turun ke level terendah dalam dua tahun terakhir pada Senin (12/11) setelah Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng menyatakan negaranya akan meminta pengembalian dana secara penuh sekitar USD600 juta dari keuntungan yang diperoleh Goldman Sachs atas pengumpulan dana obligasi USD6,5 miliar dari 1MDB. 

Saham Goldman Sachs melemah 0,5% pada Selasa (13/11). Juru bicara Goldman Sachs menyatakan melalui email ke pada Reuters bahwa bank itu menyangkal melakukan kesalahan dalam kerja sama dengan 1MDB itu.

Departemen Kehakiman AS menyatakan, dana yang diselewengkan dari 1MDB itu termasuk sebagian uang yang pengumpulannya dibantu oleh Goldman Sachs, oleh para pejabat tinggi 1MDB dan para mitra mereka dari 2009 hingga 2014. 

Kejaksaan AS mengajukan dakwaan kriminal pada dua mantan bankir Goldman Sachs awal bulan ini. Salah satunya, Tim Leissner yang dituduh bersalah dalam konspirasi untuk mencuciuang dan konspirasi melanggar Undang-Undang Praktek Korup Asing. Juru bicara Goldman Sachs di Hong Kong menolak mengomentari pernyataan Mahathir dalam wawancara itu.(exe/ist)


0 Komentar