Jumat, 14 Desember 2018 10:35 WIB

Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Sudah Mendesak

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi TNI. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah dan DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang tertuang dalam UU Antiterorisme.

Langkah itu secara khusus akan diatur melalui Perpres. Pelibatan TNI tidak dalam kondisi perang atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memang diatur dalam Pasal 7 UU TNI, dan itu merupakan keputusan politik, yakni oleh Presiden.

Karena itu, Pepres Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai sudah mendesak. Sebab, pembatasan tugas dan wewenang itu perlu dirinci agar TNI punya batasan dalam pelaksanaannya.

”Perpres ini sudah mendesak agar ada koridor sejauh mana TNI menjalankan kewenangannya dalam pemberantasan terorisme. Mengapa diperlukan Perpres? Karena pelibatan Operasi Militer Selain Perang sesuai Pasal 7 Ayat UU TNI harus melalui kebijakan politik, sehingga perlu diatur dalam Perpres,” ungkap Muhamad Syauqillah, Ketua Program Studi Kajian Terorisme UI dalam diskusi “Apa Kabar Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme?” di Jakarta, kemarin.

Syauqillah mengatakan, melalui UU Anterorisme ini dijelaskan bagaimana kehadiran TNI/Polri dalam penanganan terorisme adalah wujud kehadiran negara. Karena itu, pelibatan TNI dalam menjaga keamanan dari ancaman terorisme harus segera diperjelas.

”Bagaimana peran TNI, itu harus diperjelas. Misalnya yang mengancam terhadap keamanan Presiden dan Wapres atau Istana Negara, atau di pesawat terbang, kapal laut. Itu berbasis peristiwa terorisme,” tegasnya.

Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim, menjelaskan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebenarnya telah diatur jelas dalam UU TNI. Apalagi, dalam hal menjadi keamanan nasional negara. “Seperti perang misalnya, itu TNI punya wewenang tinggi untuk turun. Begitu pun menangani gangguan-gangguan keamanan lainnya termasuk gangguan terorisme. Keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa langsung dilakukan,” ungkapnya.

Ifdhal menilai bahwa masuknya TNI dalam UU Antiterorisme ini untuk mengisi kekurangan Polri sebagai leading sektor penanganan terorisme. “Untuk menurunkan TNI dalam penanganan terorisme harus ada koordinasi. Pelibatan juga sesuai dengan koridor wilayahnya. Bagaimana teknisnya nanti akan ada buku petunjuk penyelenggaraan operasi menanggulangi terorisme. Perpres ini mengatur secara menyeluruh area mana saja yang TNI perlu turun. Terutama yang menyangkut keamanan negara, maka TNI harus turun. Kehadiran TNI hanya untuk penindakan,” katanya.  

Mengenai adanya kekhawatiran pelanggaran HAM, TNI sudah ada rambu-rambu hukum militer. TNI memang pegang senjata, namun mereka dilatih menggunakan senjata dengan benar dan tidak boleh digunakan untuk pribadi.

Puspitasari, dosen Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global menambahkan, terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. “Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tugas pokok TNI dalam pemberantasan terorisme adalah OMSP. “Berdasarkan UU TNI jelaslah bahwa TNI dapat dan harus berperan aktif dalam mengatasi aksi-aksi terorisme. Sehingga secara undang-undang jika terjadi aksi terorisme di Indonesia, maka wajar bila TNI ikut dipersalahkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengigatkan agar pemerintah teliti mengatur peran TNI dalam penanganan terorisme. Dia juga menyebutkan bahwa penanganan terorisme masuk sistem peradilan pidana bukan mekanisme perang, sehingga penanganannya pun tetap harus dipimpin kepolisian.

“Presiden harus mempertimbangkan secara dalam mekanisme penanganan terorisme di Indonesia itu menggunakan criminal justice system. Artinya, sistem penegakan hukum yang bekerja. Konsekuensinya, pelibatan militer dalam penanganan terorisme di dalam negeri, baru bisa dilakukan jika terorisme tidak bisa lagi ditangani penegak hukum. Selanjutnya, perlu ada keputusan politik presiden dalam mengerem kebijakan TNI,” tuturnya.

Peran TNI juga hanya bisa dilakukan untuk kasus-kasus tertentu disertai rincian yang jelas. “Meskipun dalam aturan sudah jelas, namun pelaksanaan penanganan aksi terorisme oleh TNI itu baru akan dijabarkan dalam Perpres. Karenanya, Perpres harus menguraikan soal kewenangan, jumlah anggota yang diterjunkan, durasi tugas, serta sumber pendanaan untuk setiap kasus,” kata Al Araf.

Dengan demikian, kata Al Araf, pelibatan TNI pun diatur khusus untuk kasus-kasus terorisme tertentu. “Perpres harus merinci kriteria ancaman teror yang cukup ditangani kepolisian, dan mana yang perlu campur tangan TNI. Parameter ancaman teror itu bisa berkaitan dengan perkiraan dampak terhadap kedaulatan negara. Sebab, peran TNI baru bisa dilakukan jika sebuah kelompok teroris menguasai wilayah tertentu,” ujar Al Araf.(exe/ist)


0 Komentar