Rabu, 26 Desember 2018 13:13 WIB

Perpanjangan Ganjil-Genap Ditentukan Besok

Editor : Yusuf Ibrahim
Kebijakan ganjil-genap. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilanews.com- Perluasan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan beroda empat di berbagai titik di Ibu Kota akan berakhir pada 31 Desember 2018 mendatang.

Hingga saat ini hal tersebut belum juga diputuskan Pemprov DKI mengenai apakah diperpanjang atau diberhentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan Fokus Group Discusion (FGD) dengan berbagai pihak. Mulai dari SKPD, Kepolisian, hingga pakar ekonomi sudah menentukan nasib dari kebijakan ganjil-genap tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil dari diskusi tersebut kepada publik esok hari. "Beberapa FGD yang kita lakukan rencana finalisasi di tanggal 27 desember besok, rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya jadi 27 besok akan diputuskan lanjut tidaknya," kata Sigit di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Tidak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan membeberkan beberapa catatan terkait ganjil-genap. "Kita punya masukan, punya beberapa catatan baik dari sisi penegakan hukum, baik sisi efektifitas peningkatan pengguna angkutan umum kita pertimbangkan itu," ujarnya.

Dalam FGD, Sigit mengungkapkan, banyak dari instansi yang meminta kebijakan tersebut dilanjutkan. Namun, jika harus diperpanjang, kebijakam terdebut disarankan memiliki beberapa rangkaian tambahan lain yang harus diubah.

Jika ganjil-genap nantinya diperpanjang, pihaknya juga harus membuat Peraturan Gubernur (pergub) baru. Sebab, pergub yang lama hanya berlaku hingga 31 Desember 2018.

"Iya dong, otomatis karena pergub 106 tahun 2018 berakhir di tanggal 31 desember," kata Sigit menegaskan.(exe/ist)


0 Komentar