Selasa, 22 Januari 2019 19:20 WIB

Ronaldo Terima Hukuman Penjara 23 Bulan dan Denda

Editor : Yusuf Ibrahim
Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo, menerima hukuman 23 bulan dan denda 18,8 juta euro (Rp305 miliar) atas kasus pengelapan pajak di Spanyol.

Ronaldo dinyatakan bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan di Provinsi Madrid, Selasa (22/1/2019). Otoritas pajak Spanyol menuduh Ronaldo tidak membayar pajak senilai 14,7 juta euro (Rp237,5 miliar) atas penghasilan hak citranya antara tahun 2011 hingga 2014.

Ronaldo dinyatakan bersalah karena menggunakan suaka pajak seperti Kepulauan Virgin Britania Raya dan Irlandia untuk menghindari keharusan membayar pajak karena hak citranya di Spanyol.

Semula bintang timnas Portugal itu membantah tuduhan tersebut, namun akhirnya mengaku bersalah di pengadilan hari ini. Ronaldo juga menerima hukuman penjara 23 bulan sebagai bagian dari kesepakatan, namun dia tidak menjalani hukuman di penjara karena itu merupakan pelanggaran pertamanya.

Hukum Spanyol menetapkan bahwa hukuman penjara 24 bulan atau di bawahnya, dapat ditangguhkan untuk pelanggar pertama, seperti Ronaldo, yang tidak benar-benar masuk penjara kecuali melanggar hukum lagi.(ist)


0 Komentar