Sabtu, 23 Maret 2019 11:20 WIB

KPK Jelaskan soal OTT di Krakatau Steel

Editor : Yusuf Ibrahim
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu penyelenggara negara pada Jumat (22/3/2019) sore.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Direktur BUMN yakni Krakatau Steel. "Penyelenggara negaranya dalam konteks ini Direktur BUMN karena direktur BUMN menurut UU 28 tahun 1999 kan termasuk salah satu penyelenggara negara yang diatur di sana. Sedangkan lainnya pihak swasta, sedangkan satu pegawai BUMN juga yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019) dini hari.

KPK menduga sudah terjadi transaksi pada salah satu direktur BUMN diduga menerima uang dari pihak swasta. "Pihak swasta dalam hal ini pihak kontraktor yang kami indikasikan sebelumnya pernah punya kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN," ungkap Febri.

"Sedangkan transaksi yang sedang didalami saat ini karena diduga ada transaksi antara pemberian secara cash dan menggunakan sarana perbankan sedang didalami baik transaksi yang menggunakan mata uang rupiah maupun dollar," sambungnya.


Diketahui KPK sudah mengamankan 4 orang dalam OTT ini dan keempatnya sudah berada di Kantor KPK untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KPK dalam hal ini memiliki waktu 24 jam, bagi penegak hukum yang melakukan tindakan, OTT sejenisnya untuk menentukan status yang diamankan.(ist)


0 Komentar