Sabtu, 23 Maret 2019 12:08 WIB

Pemilih di Luar Negeri Diimbau Tak Unggah Surat Suara ke Medsos

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi surat suara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada warga negara indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih di luar negeri (LN) dan sudah mencoblos surat suara agar tidak mengunggah hasil pilihannya ke media sosial (medsos).

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan saat ini sudah bisa mencoblos surat suara pilpres diimbau agar pemilih di luar negeri yang sudah mencoblos melalui via pos, tidak mengunggah hasil pilihannya ke media sosial.

"Saya mengimbau kepada pemilih di luar negeri tidak perlu lah diunggah ke media sosial. Karena apa? Karena nanti bisa saja kemudian ada potensi politik uang, potensi mempengaruhi pilihan orang lain," ucapnya (22/3/2019) di Gedung KPU, Jakarta. 

Pemilu serentak akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang, namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, mereka mencoblos sepekan lebih cepat pemilu di tanah air, yakni 8-13 April 2019.

Dia mengatakan, sudah ada beberapa pemilih yang tinggal di Polandia telah menggunakan hak pilihnya. WNI yang tinggal di Polandia juga telah mengirimkan surat suaranya melalui pos sejak 8 Maret 2019.

"Memang sudah mulai, karena memang sudah dikirim jauh-jauh hari pada 8 Maret. Ketika pihak PPLN sudah menerima surat suara, ada sebagian dikirim via pos. Jadi ada beberapa negara yang punya pos, ada yang ke TPSLN langsung," ungkapnya.

Walaupun saat ini beberapa WNI di luar negeri surat suara sudah menerima surat suara, namun Ilham menegaskan penghitungan suara tetap akan dihitung serempak bersamaan dengan Pemilu di Indonesia pada 17 April.

Sementara Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan pihaknya menawarkan alternatif agar suara pemilih yang pindah tempat pemugutan suara (TPS) tidak hilang lantaran tidak adanya ketersediaan surat suara. KPU akan mendistribusikan pemilih DPTb (daftar pemilih tetap tambahan) ke TPS sekitar.

"Dengan desain undang-undang seperti ini yang bisa dilakukan KPU RI ialah mendistribusikan pemilih kategori DPTb ini secara proporsional ke TPS sekitar," ucapnya.

Menurutnya, alternatif tersebut dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan judicial review terkait aturan pindah memilih. Diketahui bahwa surat suara yang ada di TPS untuk pemilih DPT (daftar pemilih tetap) dan 2% cadangan surat suara.

Viryan memberi contoh, misalnya ada satu TPS yang hanya mendaftarkan 295 pemilih, nanti diambil 5 orang dari pemilih DPTb untuk mengisi kuota TPS menjadi 300 pemilih.

"Konsekuensi akan ada pemilih dari daerah yang sekarang dia (pemilih DPTb) tinggal bisa cukup jauh untuk menggunakan hak pilihnya (ke TPS). Ini hal yang paling mungkin kita lakukan dengan desain UU ini," ujarnya.

Sedangkan sidang uji materi soal pemilih DPTb berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (25/3). KPU, kata Viryan, sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat terkait dengan judicial review yang dilakukan dua kelompok masyarakat, yakni 2 mahasiswa dari Kabupaten Bogor. Lalu yang kedua kelompok penggiat pemilu.

"Apa pun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi, misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR tersebut, KPU tetap akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah saya sampaikan tadi," tegasnya.(ist)


0 Komentar