Selasa, 23 April 2019 12:40 WIB

Performa Petugas KPPS Dituntut Sempurna

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi tugas KPPS di TPS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 91 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 374 petugas dinyatakan sakit dalam bertugas melayani Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menganggap kerja KPPS, Panitia Penghitungan kelurahan/desa (PPS), dan Petugas Penghitungan Tingkat Kecamatan (PPK) sesungguhnya kerja-kerja kerelawanan. 

"Tapi performa mereka dituntut sempurna, profesional, tanpa celah. Padahal, pelatihan dan penguatan kapasitas pun tidak sepenuhnya bisa prima didapat," ujar Titi, Selasa (23/4/2019).

Menurut Titi, para petugas pemilu tersebut harus mengemban tugas yang cukup berat. Dia menyebut meski dengan kompensasi 'ala kadarnya' dan daya dukung yang minim, mereka harus berjibaku antara tugasnya sebagai pelayan demokrasi dan kewajiban memenuhi hidupnya sendiri.

"Harus berjibaku antara periuk nasi pekerjaan utama (ada guru, buruh pabrik, karyawan, pegawai swasta, dan lain sebagainya) dengan menjalani mandat sebagai petugas pemilu," jelasnya.

Lalu berapa sebenarnya honor yang diterima oleh anggota KPPS? Pemerintah sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

Dari honorarium yang telah ditetapkan negara disebutkan untuk Ketua KPPS mereka menerima honor Rp550.000. Sedangkan anggota KPPS menerima honor Rp500.000. Dari keterangan KPU, untuk petugas yang meninggal dunia tidak memperoleh santunan.

Untuk itu, KPU berharap agar negara hadir ikut memberi perhatian kepada petugas yang meninggal dan sakit.(sndo)


0 Komentar