Sabtu, 04 Mei 2019 13:32 WIB

THR PSN Dipastikan Cair Akhir Mei

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi PNS sedang main hape. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2019 dipastikan cair pada 24 Mei ini.

Hanya bagaimana formula pencairannya, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang THR. Kepastian waktu pencairan THR ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.

Namun, dia tidak mengetahui skema THR tahun ini karena penggodokannya di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tunggu. Tunggu, nanti sama wamenkeu. Iya cegat wamenkeu untuk lebih rinci. Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, cegat saja beliau,” ujar Syafruddin di Jakarta kemarin.

Untuk diketahui, kebijakan THR PNS tahun 2018 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 itu pula komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi juga belum dapat menjelaskan secara rinci. Dia meminta agar menunggu sampai PP THR 2019 ditetapkan. “Nanti tunggu PP-nya ditetapkan ya. Tunggu saja dulu ya, sabar,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir membenarkan kepastian komposisi THR masih menunggu PP. Namun begitu, dia mengatakan ada indikasi bahwa kebijakan THR mendatang tidak akan berbeda. “Kita tunggu PP-nya keluar. Indikasi kebijakannya akan sama dengan tahun lalu,” ujarnya.

Apakah pensiunan akan kembali mendapatkan THR? Lagi-lagi meminta agar menunggu PP ditetapkan. Dia hanya memastikan bahwa THR akan disesuaikan dengan gaji yang berlaku. Seperti diketahui, tahun ini gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5%. “Sesuai peraturan gaji yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, akhir Februari lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menggodok peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pencairan THR.

Dalam rilis Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu sebelumnya dijelaskan bahwa sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1–7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.

Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, April 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kemenpan-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.(sndo)


0 Komentar