Kamis, 16 Mei 2019 12:01 WIB

Polda Metro Pastikan Bekerja Profesional

Editor : Yusuf Ibrahim
Eggi Sudjana. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Eggi Sudjana yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap negara sudah sesuai prosedur.

"Kita bekerja profesional," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Dia menegaskan dalam melakukan penangkapan, polisi tidak bertindak sewenang-wenang.Semuanya berdasarkan tahapan. Oleh karena itu, dia membantah pernyataan pengacara Eggi yang mempermasalahkan penangkapan kliennya.


"Memang begitu, sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dan dia akhirnya menandatangani (surat penangkapan-red) juga," tuturnya. 

Dia menambahkan, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Eggi. Namun, dia tak menjelaskan apakah pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam rangka penahanan Eggi atau tidak.

Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya yang dimulai Senin 13 Mei 2019 hingga Selasa (14/5/2019) dini hari. Kasus Eggi itu merupakan laporan dari Supriyanto yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan caleg PDIP Dewi Tanjung dengan tuduhan serupa.

Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang mana laporannya teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/Bareskrim tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.(exe)

 

0 Komentar