Selasa, 25 Juni 2019 10:07 WIB

KPU Jelaskan Alasan Pilkada 2020 Dirancang 23 September

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua KPU, Arief Budiman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik untuk merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang proses dan tahapan Pilkada Serentak 2020.

KPU telah merancang Pilkada Serentak di 270 daerah, bakal dilaksanakan pada 23 September 2020. Ketua KPU, Arief Budiman, membeberkan alasan, kenapa Pilkada tersebut dirancang pada 23 September. Antara lain dalam Undang-Undang (UU) menyebutkan, Pilkada digelar bulan September.

"KPU praktik pemilu selama ini dilaksanakan pada hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja," kata Arief usai uji publik di Kantor KPU, Senin 24 Juni 2019.

Arief menuturkan, dipilihnya tanggal 23 September karena tidak mungkin Pilkada dipilih waktunya yang berkaitan dengan angka atau nomor urut yang berpotensi sama dengan peserta Pilkada.

Merujuk hari Rabu di bulan September tersebut, kata Arief, hanya tertera tanggal 2, 9 dan 16. Karenanya, pihaknya memutuskan pada 23 September.

"Jadi pertimbangan teknis. Kemudian kita juga minta laporan temen-temen daerah apa ada atau enggak hari keagamaan atau hari penting di daerah tersebut. Tanggal 20 sepertinya enggak ada yang punya kegiatan, yang ada pilkada itu mengganggu," ujarnya.(exe)


0 Komentar