Selasa, 02 Juli 2019 11:10 WIB

Kenaikan Tarif Objek Wisata di Bali

Editor : Yusuf Ibrahim
Objek wisata Uluwatu. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wisatawan yang hendak berlibur ke Bali kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Hal itu menyusul naiknya tarif masuk di sejumlah objek wisata. "Kenaikan tarif di sejumlah obyek wisata sudah disosialisasikan kepada pihak terkait, terutama travel agent," kata Kepala Dinas Pariwisata Badung, Made Badra. 

Di Badung, kenaikan tarif berlaku di objek wisata Uluwatu. Di objek wisata pura yang berdiri di atas tebing pantai ini, harga tiket untuk wisatawan domestik dewasa menjadi Rp30.000 per orang, dan untuk anak-anak Rp20.000 per orang. 

Sedangkan tiket untuk wisatawan mancanegara dewasa kini menjadi Rp50.000 per orang dan anak-anak Rp30.000 per orang.

Kemudian di objek wisata Sangeh. Di hutan yang dihuni ratusan ekor kera jinak ini, tiket masuk untuk wisatawan domestik dewasa naik menjadi Rp15.000 dan anak-anak Rp5.000. Untuk wisatawan asing dewasa, harga tiket menjadi Rp30.000 dan anak-anak Rp15.000.

Objek wisata lainnya yang mengalami kenaikan tarif yaitu Taman Ayun. Di pura peninggalan sejarah kerajaan Mengwi ini, harga tiket wisatawan domestik dewasa menjadi Rp15.000 dan anak-anak Rp10.000. Untuk wisatawan asing dewasa Rp30.000 dan anak-anak Rp15.000.

Lalu air Terjun Nungnung. Harga tiket wisatawan domestik dewasa kini Rp10.000 per orang dan anak-anak Rp5.000. Untuk turis mancanegara dewasa Rp20.000 dan anak-anak Rp5.000.

Objek wisata Pantai Labuan Sait, harga tiket wisatawan domestik dewasa naik menjadi Rp10.000 dan anak-anak Rp5.000. Untuk turis asing dewasa menjadi Rp15.000 dan anak-anak Rp10.000. 

Sedangkan harga tiket Pantai Pandawa tidak ada kenaikan. Wisatawan domestik dewasa tetap membayar tiket seharga Rp8.000 dan anak-anak Rp4.000. Bagi wisatawan asing dewasa, tiket masih seharga Rp15.000 dan anak-anak Rp10.000.

Sementara itu, pemberlakuan tarif masuk juga dikenakan kepada wisatawan yang akan berlibur ke Nusa Penida, Klungkung. Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk turis mancanegara, sedangkan untuk wisatawan domestik masih gratis.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Nengah Sukasta mengatakan, retribusi itu resmi berlaku mulai Senin (1/7/2019). "Dengan retribusi itu diharapkan target PAD sebesar Rp 7 miliar lebih tahun ini bisa tercapai," katanya. Adapun besaran retribusi yang dikenakan kepada wisatawan asing yakni Rp25.000 per orang dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak-anak.

Pungutan dipusatkan di beberapa lokasi, yakni pelabuhan Banjar Nyuh I dan Banjar Nyuh II untuk Pulau Nusa Gede. Sedangkan di Pulau Lembongan, pemungutan retribusi dipungut di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.(exe)


0 Komentar