Kamis, 11 Juli 2019 19:03 WIB

Peserta Capim KPK Jalani Uji Kompetensi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnarsih. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Peserta calom pimpinan (capim) KPK yang lolos seleksi administrasi masih mengikuti beberapa tahapan seleksi lagi.

Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah uji kompetensi. Seperti diketahui sebanyak 192 orang dari 376 pendaftar lolos seleksi administrasi capim KPK.

“Pendaftar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu uji kompetensi. Uji kompetensi meliputi objective test dan penulisan makalah yang akan diselenggarakan pada Kamis 18 Juli 2019,” kata Ketua Panitia (Pansel) Capim KPK, Yenti Garnarsih di Lobi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (11/7/2019).

Selain itu, mereka juga harus mengikuti uji publik bagi masing-masing pendaftar. Untuk uji publik ini, kata Yenti, pansel akan kembali melakukan pertemuan dengan para pemimpin redaksi (pemred).

“Itu ide dari media untuk transparansi. Kita sebanyak mungkin berikan kemungkinan supaya bisa dilakukan. Formatnya tergantung media tapi kita beri rambu-rambu dari kita bahwa ini selection bukan election,” tuturnya.

Yenti berharap ada masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama pendaftar capim KPK. “Masukan bisa disampaikan langsung mulai 11 Juli sampai 30 Agustus 2019,” kata Yenti.

Anggota Pansel Capim KPK, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan, dalam uji kompetensi akan ada beberapa hal yang digali dari para pendaftar capim KPK.

“Kita berharap teman-teman yang mendaftar dan ikut ujian mengetahui secara detail mengenai apa saja yang jadi tugas kewenangan KPK. Termasuk semua hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri. Jadi tindak pidana, ruang lingkupnya, mulai penindakan, pencegahan, supervisi dan koordinasi,” ucapnya.(exe)


0 Komentar