Jumat, 02 Agustus 2019 11:23 WIB

Udang dan Lele Kini Punya Asuransi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penen lele. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.

Peluncuran dua produk asuransi perikanan itu dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebijakto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

"OJK mendukung Program Strategis Pemerintah dengan meluncurkan Produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil dengan tambahan komoditas ikan lele, serta Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial, yang merupakan produk asuransi budidaya pertama kali di Indonesia," kata Ihsanuddin.

APPIK komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat. "Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal," ungkapnya. 

Pada intinya, kata dia, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya. Di sisi lain, ini membuka peluang baru agar industri asuransi tumbuh dan berkembang.

Sebagai informasi, Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%. 

Kriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam satu siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.

Sementara untuk APPIK sudah berlangsung sejak November 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele. Produk APPIK bertujuan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.

Secara umum produk APPIK ini masih menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90.000 sampai dengan Rp225.000 per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. 

Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Untuk komoditas ikan lele, para pembudidaya akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp4,5 juta. 

APPIK pada 2018 telah memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya 10.220,6 ha dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp2,987 miliar. Sementara untuk 2019, sampai Juni 2019 nilai klaim dari Asuransi Perikanan Program 2018 sebesar Rp2 miliar dari 1.335 ha lahan budidaya.(ist)


0 Komentar