Kamis, 08 Agustus 2019 15:14 WIB

Kompensasi PLN Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi petugas PLN. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kompensasi akibat pemadaman listrik mencapai Rp1 triliun.

Angka tersebut untuk mengakomodir sekitar 21 juta pelanggan terdampak. "Kemungkinan Rp1 triliun. Kompensasi itu sedang dihitung PLN," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.


Menurut dia pemberian kompensasi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35% untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20% untuk pelanggan non-TA.

Sementara untuk pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya. Meski begitu, PLN akan merevisi aturan tersebut guna mengakomodir secara lebih adil lagi terkait kewajiban kompensasi bagi pelanggan.

Rida memastikan revisi beleid tersebut tujuannya memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Tak hanya itu, revisi tersebut juga bertujuan untuk mendorong PLN memberikan pelayanan lebih baik bagi pelanggan.

"Intinya dengan kejadian ini pelanggan sangat dirugikan. Tentu kita tidak ingin terjadi lagi," tandas dia.(ist)


0 Komentar