Kamis, 05 September 2019 14:07 WIB

Jokowi Diminta Bersikap soal Revisi UU KPK

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Jokowi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meminta Presiden Jokowi bersikap terkait Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan Anggota DPR dan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Adnan berharap, Presiden Jokowi bersikap setidaknya di periode kedua pemerintahannya. Sebab, di periode kedua nanti, Jokowi sebagai Presiden terpilih dihadapkan berbagai macam persoalan nasional.

"Jadi (DPR) jangan juga nambah-nambahin persoalan dengan membahas soal-soal yang tidak terlalu penting menurut publik, meski menurut elit itu penting supaya mereka tidak mudah juga ditangkap oleh KPK kan gitu," kata AdnanKamis (5/9/2019).

Menurut Adnan, saat ini banyak persoalan yang harus dikerjakan Jokowi sebagai Presiden seperti masalah Papua, pemindahan Ibu kota hingga seleksi calon pimpinan KPK serta Rancangan UU KUHP yang dianggapnya masih menyisakan masalah.

"Yang menurut temen-temen kok lebih kolonial daripada peninggalan kolonialnya. Belum lagi yang RUU keamanan siber yang sudah mulai diujung," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Adnan, munculnya RUU KPK di akhir periode DPR 2014-2019 menambah kesan seolah-olah semua produk undang-undang mencuat semua. Adnan menyarankan perlu ada pembenahan legislasi di DPR supaya produk undang-undang yang dihasilkan efektif ketika menjadi undang-undang.

"Misalnya kalo bicaranya pemberantasan korupsi, berarti ya dia menjadi efektif, dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalo dia ingin menghindari masyarakat dari hoaks menjadi efektif, bukan malah menjadi peluru yang bisa mengancam semua orang, bahkan secara langsung mengancam esensi dari demokrasi di Indonesia," ujarnya.(sndo)


0 Komentar