Senin, 09 September 2019 10:37 WIB

Pegawai KPK Kalau Tak Setuju dengan Politik Legislasi Nasional, Mundur Saja

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Aksi penolakan terhadap wacana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR RI, Wadah Pegawai (WP) KPK menutup logo lembaga antirasuah itu dengan kain hitam. Aksi tesebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap wacana DPR tersebut.

Namun, aksi tersebut mendapat kritikan pedas dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan,  konsep Wadah Pegawai (WP) KPK tidak dikenal seperti dalam birokrasi negara, yang secara umum diatur dalam ketentuan tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Apalagi, mereka ini memang menolak disebut ASN, sehingga keberadaan WP KPK membahayakan, karena dapat mendorong WP melakukan politik praktis” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Bahkan Fahri juga menyebut kalau Wadah Pegawai KPK itu sering dianggap sebagai kendaraan politik penyidik.

“WP di KPK sudah lama dianggap sebagai kendaraan politik penyidik berhadapan dengan komisioner dan pihak luar,” sebut politikus PKS  itu lagi.

Karena itu, menurut Fahri, tindakan pegawai KPK menutup logo lembaga KPK adalah tindakan kampanye yang sudah jauh menyimpang dari paham presidensialisme di Indonesia

“Oposisi atas keputusan politik tidak bisa dilakukan oleh struktur birokrasi negara. Itu hanya bisa dilakukan oleh politisi dan partai politik. Jadi, buat pegawai KPK, kalau nggak setuju dengan politik legislasi nasional mundur aja," tegasnya.

Dirinya memandang bahwa apa yang dilakukan WP KPK adalah bukti tambahan bahwa KPK telah menjelma menjadi kekuatan politik yang membangun posisi tawar terhadap pemerintah dan politisi berkuasa.

“Apa yang dilakukan WP KPK itu, tidak sehat bagi pembangunan sistem. Justru mereka (WP KPK), membuat pembusukan dari dalam,” tegas Fahri.

Menjawab pertanyaan apakah DPR bakal membatalkan Revisi UU KPK seperti aspirasi tersebut, Fahri mengaku tidak paham dengan keprihatinan para pegawai KPK. Padahal, perubahan UU KPK tidak akan mengurangi gaji pegawai KPK, tidak akan ada PHK, dll.

“Jadi tidak dapat dimengerti apa yang menjadi keprihatinannya kecuali keprihatinan politik. Nah KPK dan seluruh komponennya dilarang berpolitik. Mereka lembaga penegak hukum,” tutup Fahri Hamzah


0 Komentar