Selasa, 17 September 2019 22:40 WIB

RUU KKS: BSSN Jadi Penanggungjawab Serangan Siber

Editor : Rajaman

Jakarta, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membentuk Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) melalui rapat paripurna pada Senin (16/9/2019). 

Anggota Pansus RUU KKS, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan bahwa RUU usulan pemerintah ini nantinya akan mengatur siapa pihak yang bertanggungjawab atau mengatasi apabila terjadi serangan siber. Sekaligus pihaknya mana yang menjadi koordinator. Pasalnya, lanjut Bobby, saat ini tidak ada lembaga yang bertanggungjawab dan menjadi koordinator apabila terjadi serangan siber.

Sementara siber saat ini banyak terdapat di banyak tempat. Misalnya, di Kepolisian ada cyber crime, TNI ada cyber defense, Badan Intelijen Negara (BIN) ada cyber intelijen. Hal ini juga, kata Bobby, mengapa dibentuk Pansus gabungan yang anggotanya berasal dari Komisi III dan Komisi I DPR. 

"Semuanya itu akan ditentukan dalam UU ini. Apakah akan di koordinatori oleh satu lembaga atau sendiri-sendiri," kata Bobby Adhityo Rizaldi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menurut Bobby, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector dalam RUU ini, seharusnya menjadi pihak yang bertanggungjawab sekaligus menjadi koordinator apabila ada serangan siber. Dijelaskannya, BSSN ini dibentuk atas penggabungan antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ditjen Aplika Kominfo). 

BSSN memiliki tugas menjaga instansi pemerintah yang berjumlah sekitar 1500 dari serangan siber. "Sekarang kan era perang sudah berbeda. Bukan perang militer lagi tapi ada perang non militer. Salah satunya perang siber. Serangan tersebut kewenangan lembaga mana yang bertanggungjawab? Paling tidak BSSN," jelasnya. 

Anggota Komisi I DPR ini juga menuturkan bahwa dahulu Lemsaneg sebelum menjadi BSSN hanya mengurus persandian dan kode. Kini BSSN lebih luas lagi cakupan wilayah kerjanya untuk memastikan tidak ada lagi serangan siber. Ditambah saat saat ini belum ada UU yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan untuk siber. "Maka kami ingin dalam UU ini ada lembaga yang bertanggungjawab," tegasnya. 

Politisi Partai Golkar ini menambahkan RUU KKS sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 menggantikan RUU Persandian yang ada dalam Prolegnas 2014-2019. Pasalnya kalau lingkupnya hanya persandian terlalu kecil, maka dibuat RUU KKS. Terkait pembahasan RUU KKS, Bobby mengatakan langkah awal diatur lebih dulu mengenai teknis kelembagaan mana yang bertanggungjawab.

"Sebenarnya pertanyaannya tidak banyak yakni ada koordinator atau tidak. Kedua, kalau ada lembaga-lembaga serupa tanggungjawab lingkupnya seberapa," pungkasnya.


0 Komentar